CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Sidang perkara narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali mengalami penundaan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balik Karimun pada Rabu (20/8/2025) itu, menjadi penundaan ke-8 kalinya lantaran penuntut umum menyatakan tuntutan belum siap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Benedictus Krisna Mukti, dalam persidangan menyampaikan alasan penundaan disebabkan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum turun.
“Yang Mulia, rentut dari Jaksa Agung belum turun. Kami memohon waktu tambahan satu minggu untuk mempersiapkan tuntutan,” ujar Benedictus di hadapan majelis hakim.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty dengan hakim anggota lainnya yang turut hadir.
“Sidang ditunda hingga Selasa 26 Agustus 2025. Kami minta penuntut umum serius untuk selesaikan penuntutan untuk terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty memperingatkan Jaksa.
Meski begitu, penundaan berulang ini menuai perhatian dari penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Yayan Setiawan, Nurman Batari, dan Zabur A, dari Kantor Hukum Anzy dan Partners menyatakan kekecewaannya terhadap proses yang berlarut-larut.
Menurut mereka, penundaan yang sudah terjadi hingga delapan kali berpotensi merugikan hak-hak klien mereka sebagai terdakwa.
“Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum. Penundaan berkali-kali tanpa alasan yang jelas dan kuat berpotensi melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ungkap salah satu penasihat hukum seusai persidangan.
Sidang kembali dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan tuntutan dari penuntut umum.(yen)
