CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak delapan perusahaan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Langkah tersebut diambil setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya penagihan dan pembinaan kepada perusahaan menunggak tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Jefri Iswanto mengatakan langkah tersebut diambil untuk meningkatkan rasa tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja dalam hal ini pembayaran iuaran BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan tidak membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan yang dirugikan adalah perkerja di perusahaan tersebut.
“Jika sesuatu hal buruk terjadi, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat melindungi pekerja tersebut dari resiko yang tidak diinginkan,” katanya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyelesaian masalah penunggakan iutan peruhaaan melibatkan tiga institusi yakni pegawai pengawas ketenagakerjaan Kota/Kabupaten, Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Pelayanan Kekakyaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara Pengawas Peneriksa BPJS Ketenagakerjaan, Topsan Lumbantoruan, mengatakan pelibatan tiga insitusi itu sesuai dengan PP No.85 tahhun 2013 tentang tata cara hubungan antar lembaga badan penyelenggara jaminan sosial. Kemudian PP No.86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
“Selain itu ada Pemenaker No.23 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara,” katanya.
Topsan menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membuat perusahaan patuh terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.