Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tunggak Iuaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT Sinar Bestari Indah
Batam

Tunggak Iuaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gugat PT Sinar Bestari Indah

19 Januari 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya secara resmi menggugat PT Sinar Bestari Indah karena menunggak pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya secara resmi menggugat PT Sinar Bestari Indah karena menunggak pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja.

Gugatan tersebut diajukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: SKK/01/122024 dengan menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai kuasa hukum.

Perusahaan yang bergerak di bidang percetakan ini telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2022 hingga Desember 2024. Total tunggakan mencapai Rp 108.863.223.

Meski sebelumnya pihak perusahaan, yang dipimpin oleh Cindy Crescentia, berjanji akan mencicil pembayaran mulai 31 Juli 2024, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari mengirim surat pemberitahuan, kunjungan langsung ke kantor PT Sinar Bestari Indah yang berlokasi di Komp Lytech Industrial Park Blok A No. 17, hingga pengingat melalui pesan WhatsApp.

Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan sulit dihubungi dan tidak merespons.

Sebagai badan hukum publik yang bertugas menjalankan program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam Pasal 15 dan Pasal 19, pemberi kerja diwajibkan untuk membayar iuran jaminan sosial tepat waktu dan sesuai peraturan.

PT Sinar Bestari Indah dianggap telah melanggar kewajiban hukum ini, sehingga menyebabkan kerugian bagi negara dan para tenaga kerjanya.

Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi BPJS Ketenagakerjaan, tindakan perusahaan juga merugikan para karyawan yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Sesuai hukum perdata, tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian harus diselesaikan, dan pihak yang bertanggung jawab diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, BPJS Ketenagakerjaan meminta PT Sinar Bestari Indah segera melunasi tunggakan iuran beserta dendanya yang terus bertambah.

Total tagihan kini mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Gugatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial.

“Kami berharap langkah hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih patuh terhadap peraturan yang ada,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Pentingnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memastikan hak tenaga kerja dalam mendapatkan jaminan sosial terlindungi.

Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dapat terjamin, dan program jaminan sosial nasional dapat terus berjalan dengan baik.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Kota Batam, mengingat besarnya dampak tunggakan iuran terhadap keberlangsungan program jaminan sosial.

Diharapkan penyelesaian kasus ini dapat membawa keadilan bagi para pekerja dan meningkatkan kesadaran semua pihak terkait pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban hukum.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.