CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Warga Perum Griya Puqalfa Asri Block D9, D10, D11, D12, D13 yang terdampak dari tanah longsor yang terjadi di awal tahun 2021 lalu, kesal dan mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) Selasa (23/2/2021).
Pasalnya pihak dari pengelola perumahan (developer) PT Puqalfa Jaya Mandiri tersebut dinilai lalai (bertele-tele) dalam melakukan tindakan yang merugikan konsumen tersebut. Hal ini membuat pihak yang merasa sangat dirugikan tidak mau lagi dijanjikan, karena tidak pernah terlaksana.
“Kami mengadukan masalah ini kepada BPSK untuk menuntut pihak developer PT Puqalfa Jaya Mandiri untuk menyelesaikan pembuangan tanah dan membuat turap turap berjenjang agar tidak terjadi lagi longsor yang setiap tahun yang warga alami, dan diawal tahun 2021 ini adalah longsor yang terparah,” kata warga dalam laporan ke BPSK itu.
Semudian segera merealisasikan janji-janji yang dikatakan dengan membuat fasum yang sesuai dengan siteplan dari pembangunan perum Griya Puqalfa Asri dan mengganti rugi secara Material dan inmaterial terutama ancaman nyawa.
Apabila tidak dikerjakan juga sampai terjadi lagi longsor susulan tanah setinggi kurang lebih 7 meter dan panjang kurang lebih 50 meter di belakang perumahan block D kami menuntut ganti rugi minimal Rp 350 juta per rumah.
Dedi salah seorang korban mengatakan sudah sangat kecewa karena hanya dijanjikan oleh PT Puqalfa Jaya Mandiri dan pihak PT juga malah membisniskan tanah yang hampir membuat nyawa mereka melayang.
“Orang BPSK bilang proses paling lama 21 hari. Kita terpaksa menunggulah. Saya heran ketika saya tanya ke orang yang kerjakan tumpukan itu, tidak ambil semua tanahnya. Kata orang beko dia cuma ambil tanah untuk bata aja. Karena mereka membantu bersihkan tanah ini untuk buat bata. Bukan bekerja untuk PT Puqalfa Jaya Mandiri, katanya.(leo)
