CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Sebagai komitmen dalam memberantas Narkoba, Kodi 0315/TPI (Tanjungpinang) berhasil amankan seorang yang diduga merupakan pengedar Narkoba.
Penangkapan itu didapat berdasarkan informasi dari Humas Kodim melalui Gorup PWI Bintan dan Patner, (30/3).
Dalam rilis itu menyebutkan, “Penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 13.40 WIB di Pelabuhan Sri Bentayan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dan dilakukan oleh Unit Intel Kodim sendiri”
Selain itu, di sana juga menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan sebagai bukti komitmen Kodim 0315/TPI dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah kerjanya.
Dijelaskannya, terduga yang berinisial TH (30) merupakan seorang pria berdomisili di Tambelan yang sebelumnya tiba dari Kalimantan dalam rangka mudik Lebaran.
“Pada kronologi awal sebelum dilakukan penangkapan, Anggota Unit Intel Kodim 0315/TPI yakni Peltu M. Hasanuddin sedang memonitor perkembangan wilayah terkait peredaran narkoba terutama pada saat arus mudik lebaran”papar Pasintel Kodim 0315/TPI, Kapten Inf Herwansyah Putra, Sabtu (30/3/2025).
“Pada saat itu, Peltu M. Hasanuddin menerima laporan dari jaring agen intel yang berada di Kalimantan, dimana, terdapat seseorang yang membawa Narkoba dan sedang menuju Tambelan sebagai Penumpang Kapal Pelni Sabuk Nusantara 30,”lanjutnya.
Akan hal itu, Peltu Hasanuddin segera melaporkan kepada Komandan Unit Inteldim 0315/TPI Kapten Inf Maswendra, SH. Dan selanjutnya Komandan Unit Inteldim 0315/TPI memerintahkan agar segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan berkoordinasi dengan Babinsa dan Polsek Tambelan.
“Anggota Unit Intel Kodim 0315/TPI sebelumnya telah melaporkan kepada Dan Unit atas temuan itu untuk mendapatkan perintah lanjutan dan Anggota Unit Intel berkoordinasi dengan Babinsa Koramil 07/Tambelan Sertu Satya Hadinata yang saat itu sedang bertugas sebagai Anggota Pospam Idul Fitri agar segera menangkap pelaku saat tiba di Pelabuhan Sri Bentayan”jelasnya rinci.
Lebih lanjut Pasintel menejlaskan, saat terduga pelaku ditangkap memang sempat memberontak dan membuang beberapa barang ke laut, namun barang tersebut berhasil diamankan berkat bantuan anggota Personil Polsek Tambelan yang juga berada di Area Pelabuhan Sri Bentayan.
“Untuk seluruh barang bukti, untuk sementara yang kami temukan ada beberapa barang yang kita duga kuat itu adalah narkoba yang tersimpan di dalam beberapa plastik kecil bening. Namun untuk sementara akan dijelaskan lagi pada saat Pelaku tiba di Tanjung Uban”pungkasnya. (Ndn)
