CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Tim saber pungli Bintan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Bintan, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur yang dilakukan pada Sabtu (22/4) lalu.
“Satu orang tersangka sudah ditetapkan inisial Mp (45). Mp ini merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas besaran pungutan dan tenggang waktu pungutan yang diduga ilegal tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan melalui, Kanit II Tipikor Polres Bintan, Agus Riki J Sinaga, saat ditemui di ruangannya di Mapolres Bintan, Bandar Sri Bentan, Senin (29/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka yang ditetapkan oleh pihak Satreskrim Polres Bintan, sebagai Unit Penindakan Tim Saber Pungli Kabupaten Bintan Bidang Penindakan merupakan pejabat yang saat ini sebagai Kepala Sekolah Aktif, SMKN 1 Bintan, Mungin Pribadi.
Kata Agus, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 12 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Meskipun demikian, yang bersangkutan tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
“Tidak, kita tidak melakukan penahanan Karena yang bersangkutan selalu kooperatif,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, OTT Pungli yangdilakukan oleh Unit Penindakan OTT Saber Pengli Kabupaten Bintan atas praktek Pungli dalam angka perpisahan siswa murid diantaranya uang perpisahan, uang simulasi, uang UnBk, uang UKK, uang Sampul Ijasah dan uang Foto.
Dalam OTT itu, Unit Penindakan Tim Saber Pungli Bintan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang sejumlah Rp8.532.000, satu unit laptop merk HP warna merah, dokumen tentang penggunaan dana. Selain itu, buku notulen rapat, kwitansi, nota, satu unit kalkulator warna hitam. (Ndn)

