CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara nasional resmi diberlakukan, Kamis (22/9/2022) di Kota Batam, Provinsi Kepri.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
ETLE tersebut diluncurkan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-67 lalu lintas bhayangkara (HUT Lantas), Kamis (22/9/2022).
Seorang Polwan Polresta Barelang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ikut senang dan menyambut baik hadirnya ETLE di Kota Batam.
“Itu sangat bagus. Selain memudahkan kami dalam bekerja, juga bisa lebih gampang mendeteksi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” katanya.
Selain itu ia berpendapat bahwasanya dengan adanya tilang elektronik ini, bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh kegiatan masyarakat khususnya para pengguna jalan yang berdampak pada berjalannya perekonomian nasional, bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Disebutkannya, yang selalu dijaga adalah bagaimana menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas.
Apalagi saat ini jumlah pengendara makin meningkat, sehingga jumlah kecelakaan juga akan meningkat.
“Ini menjadi tugas kami terutama bagaimana setiap harinya melakukan evaluasi dan pengecekkan untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalulintas,” ucapnya.
Pantauan di tiga titik ETLE seperti di simpang Panbil dari arah Batuaji ke Kepri Mall, simpang Masjid Raya Batam Center dari arah simpang Frengki ke Bundaran BP Batam, dan di simpang KDA dari arah RS. Elisabeth ke luar.
Tampak pengendara lebih berhati-hati dan tidak seperti biasanya.
Disimpang Masjid Raya misalnya, pengendara roda dua dan mobil angkutan umum (Bimbar) yang selama ini sering menerobos lampu merah, hari ini tidak terjadi lagi.
Pengendara roda dua juga pada umumnya menaati peraturan lalulintas. Meski beberapa diantaranya masih melanggar namun itu bisa dihitung jari tidak seperti beberapa hari sebelumnya.
Terlihat sesekali pengendara roda dua atau roda empat harus mundur lagi, saat ban depan kendaraannya sedikit melewati garis batas.
Pada umumnya pengendara hari ini lebih berhati-hati ketimbang beberapa waktu lalu sebelum sah diberlakukan tilang elektronik di Batam.
Hal berbeda terjadi di simpang Gelael. Berdasarkan pantauan di pukul 17.10 WIB. Pengendara masih banyak melanggar lalulintas.
Sehingga mereka ditilang oleh petugas yang bertugas di pos Gelael, Batam Center.
Perempatan ini memang belum ada ETLE sehingga pengendara masih berani untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran.
“Ada bagusnya juga pemberlakuan ETLE ini. Pengendara bisa lebih sopan saat berkendara dan tidak ada kong kalikong lagi dengan polantas,” kata Haikal.
Ia merasa aman ketika penerapan tilang elektronik ini. Menurutnya dengan sendirinya akan mengurangi angka kecelakaan di Batam.
“Tahu sendiri di Batam banyak pengendara yang suka ugal-ugalan di jalan. Ditambah lagi motor bodong atau tidak ada surat-surat,” katanya.
Ia mengaku Indonesia sudah terlambat menerapkan sistem ini.
“Saya sering keluar negeri. Mereka sudah lama menerapkan dan tidak ada masalah,” ujar Haikal.
Semoga ini bermanfaat untuk pengendara di Batam. Apalagi sekarang semua serba online.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan setelah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Launching oleh Kapolri sejak saat itu pulalah alat ETLE dioperasikan.
“Terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari ke depan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru kita terapkan penindakannya,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto.
Terkait dengan yang dibayarkan, lanjut dia bagi pengguna jalan yang melanggar nantinya akan diterapkan denda maksimal, namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan.
“Untuk titik penerapannya ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di jalan Raja Isa, jalan Ahmad Yani dan jalan Brigjen Katamso,” tutur Kombes Pol Tri Yulianto.
Selain itu, kata dia ada terobosan yang dilakukan pihaknya dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke -67.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam telah membuat satu terobosan yaitu Model Kolaborasi dengan bentuk penindakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing ketika WNA tersebut melakukan aktifitas di jalan di wilayah hukum Polda Kepri.
“Terobosan ini kita terapkan di Kota Batam dulu dan nantinya akan berjenjang di kota-kota yang lain,” katanya.(mzi)
