CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026).
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Meski demikian, pihak TikTok masih akan menyampaikan pengumuman resmi mengenai kebijakan operasional aplikasi bagi pengguna yang berusia 14 hingga 15 tahun.
“Besok (Sabtu red) mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun,” kata Meutya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan TikTok menunjukkan sikap kooperatif terhadap implementasi PP Tunas, meskipun perusahaan tersebut masih meminta tambahan waktu untuk menyesuaikan sistem secara menyeluruh.
“Secara arah sudah menuju implementasi aturan tersebut, namun mereka meminta sedikit waktu tambahan agar dapat melengkapi seluruh kewajiban kepatuhan,” jelasnya.
Selain TikTok, pemerintah mencatat ada sejumlah platform digital yang telah melakukan penyesuaian kebijakan guna mendukung penerapan PP Tunas.
Platform X misalnya, telah menaikkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun.
Perubahan ini bahkan sudah diumumkan lebih awal melalui halaman pusat bantuan sejak 17 Maret 2026.
Sementara itu, platform Bigo Live mengambil langkah lebih tegas dengan menetapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun.
Kebijakan tersebut telah dicantumkan dalam perjanjian pengguna, ketentuan konten, serta kebijakan keamanan dan privasi aplikasi.
“Bigo Live juga telah mengajukan pembaruan batasan usia kepada App Store atau toko aplikasi,” tambah Meutya.
Platform permainan Roblox juga disebut menunjukkan sikap kooperatif, meski belum sepenuhnya menerapkan aturan baru.
Saat ini, perusahaan tersebut tengah menyiapkan penyesuaian teknis dalam aplikasinya.
Roblox berencana tetap memberikan akses kepada pengguna di bawah usia 13 tahun, namun hanya dalam mode terbatas.
“Pengguna di bawah 13 tahun nantinya hanya dapat memainkan gim secara offline,” jelas Meutya.
Di sisi lain, terdapat empat platform digital besar yang hingga kini belum menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap aturan PP Tunas.
Keempatnya adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.
Pemerintah, kata Meutya, masih menunggu langkah konkret dari platform-platform tersebut untuk menyesuaikan kebijakan mereka.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.(bur)

