Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan
  • Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial
  • TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas
  • Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas
  • Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih
  • Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat
  • 142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib
  • Dumai Berkabut Sejak Pagi, Kapolda Riau Turun Tangan Tinjau Karhutla
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas
Bisnis

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026).

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, pihak TikTok masih akan menyampaikan pengumuman resmi mengenai kebijakan operasional aplikasi bagi pengguna yang berusia 14 hingga 15 tahun.

“Besok (Sabtu red) mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun,” kata Meutya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan TikTok menunjukkan sikap kooperatif terhadap implementasi PP Tunas, meskipun perusahaan tersebut masih meminta tambahan waktu untuk menyesuaikan sistem secara menyeluruh.

“Secara arah sudah menuju implementasi aturan tersebut, namun mereka meminta sedikit waktu tambahan agar dapat melengkapi seluruh kewajiban kepatuhan,” jelasnya.

Selain TikTok, pemerintah mencatat ada sejumlah platform digital yang telah melakukan penyesuaian kebijakan guna mendukung penerapan PP Tunas.

Platform X misalnya, telah menaikkan batas usia minimal pengguna menjadi 16 tahun.

Perubahan ini bahkan sudah diumumkan lebih awal melalui halaman pusat bantuan sejak 17 Maret 2026.

Sementara itu, platform Bigo Live mengambil langkah lebih tegas dengan menetapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun.

Kebijakan tersebut telah dicantumkan dalam perjanjian pengguna, ketentuan konten, serta kebijakan keamanan dan privasi aplikasi.

“Bigo Live juga telah mengajukan pembaruan batasan usia kepada App Store atau toko aplikasi,” tambah Meutya.

Platform permainan Roblox juga disebut menunjukkan sikap kooperatif, meski belum sepenuhnya menerapkan aturan baru.

Saat ini, perusahaan tersebut tengah menyiapkan penyesuaian teknis dalam aplikasinya.

Roblox berencana tetap memberikan akses kepada pengguna di bawah usia 13 tahun, namun hanya dalam mode terbatas.

“Pengguna di bawah 13 tahun nantinya hanya dapat memainkan gim secara offline,” jelas Meutya.

Di sisi lain, terdapat empat platform digital besar yang hingga kini belum menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap aturan PP Tunas.

Keempatnya adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Pemerintah, kata Meutya, masih menunggu langkah konkret dari platform-platform tersebut untuk menyesuaikan kebijakan mereka.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan yang berlaku.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.(bur)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama tim gabungan penanggulangan Kebakaran Hutan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026

Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas

28 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.