CENTRALBATAM.CO.ID,BATAM-Tiga remaja diamankan polisi dan langsung mendekam di balik jerju besi Polsek Sagulung usai melakukan penganiyaan dan pemerasan satu untit handpone milik salah satu siswa SMPN 37 Batam.
Ketiga remaja putus sekolah itu diamankan jajaran Polsek Sagulung pada Kamis (19/10/2017), setelah menerima laporan dari Nur Aulia dan Yasmin, Sabtu (7/10/2017).
Awlanya ketiga remaja tanggung itu ribut dalam pesan WhatsApp (WA) dengan korban. Kemudian Yasmin dan Nur di keroyok serta di aniaya oleh ketiga pelaku.
“Informasi sementara mereka cekcok hanya karena percakapan di dalam pesan WA dan kasusnya masih kita kembangkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Bonar Hutapea, minggu (22/10/2017).
Dia mengatakan usai cekcok melalui pesan di WA, salah satu pelaku mengajak temannya lain dan mengajak kedua korban untuk bertemu di SMPN 37 Sagulung. Ketika bertemu, ketiga pelaku langsung memukul korban dan merampas handpone.
“Saat itu korban sempat di tendang dan di tampar pelaku sebelum merampas handpoe. Kedua korban pun merintih kesakitan, sementara ketiga pelaku langsung pergi,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan dan diancaman pidana 7 tahun penjara.
