Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tiga Kapal Malaysia Bermuatan 77 Ton Bawang Merah Ilegal Ditangkap di Perairan Kepri
Karimun

Tiga Kapal Malaysia Bermuatan 77 Ton Bawang Merah Ilegal Ditangkap di Perairan Kepri

13 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapal | Foto : Nat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menangkap tiga kapal asal Malaysia.

Diketahui, tiga kapal mencurigakan itu bermuatan 77 ton bawang merah ilegal yang dibawa dari Port Klang, Johor Baru, Malaysia dan dibagi dalam 3 kapal tersebut.
‎
Menurut Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, Kapal bernama KM Samudera diamankan di perairan Pulau Aru pada Minggu (08/01/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapal pertama, petugas mendapati bawang merah seberat 24 ton dan dibawa tanpa kelengkapan perizinan.

“Kapal tersebut disebut menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dengan perkiraan membawa bawang ilegal senilai Rp 912 juta,” kata ‎Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo dalam keterangan persnya.
‎
Selain mengamankan kapal, lanjut Evy, petugas Bea cukai juga mengamankan nahkoda berinisial DS dan empat ABK. Kapal itupun langsung ditarik ke dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri.

“Setelah diperiksa, langsung ditetapkan nahkoda kapal, Ds, sebagai tersangka. Kini (Ds, red) telah dititipkan ke Rutan Tanjung Balai Karimun,” katanya lagi.‎

Kemudian pada Kamis (12/1/2016), Kapal Patroli BC-20008 kembali melakukan penangkapan terhadap KM Sartika (kedua, red) di sekitar Pulau Pandang yang juga bermuatan bawang merah tanpa berdokumen lengkap.

Saat itu, KM Sartika memuat sekitar 17 ton bawang merah dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera utara.

Selanjutnya petugas membawa kapal beserta AHM selaku nahkoda dan empat ABK-nya ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun.

Evy mengatakan, berselang satu jam berikutnya, Kapal Patroli BC-20008 kembali menemukan KM Setia Pani (ketiga, red) yang diduga mengangkut barang larangan dan pembatasan impor berupa bawang merah. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas patroli, bea dan cukai menemukan sekitar 30 ton bawang merah tanpa dokumen yang lengkap dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.‎

Atas perbuatannya, ketiga nahkoda Kapal itu dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun,” tuturnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.