CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menangkap tiga kapal asal Malaysia.
Diketahui, tiga kapal mencurigakan itu bermuatan 77 ton bawang merah ilegal yang dibawa dari Port Klang, Johor Baru, Malaysia dan dibagi dalam 3 kapal tersebut.
Menurut Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, Kapal bernama KM Samudera diamankan di perairan Pulau Aru pada Minggu (08/01/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapal pertama, petugas mendapati bawang merah seberat 24 ton dan dibawa tanpa kelengkapan perizinan.
“Kapal tersebut disebut menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dengan perkiraan membawa bawang ilegal senilai Rp 912 juta,” kata Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo dalam keterangan persnya.
Selain mengamankan kapal, lanjut Evy, petugas Bea cukai juga mengamankan nahkoda berinisial DS dan empat ABK. Kapal itupun langsung ditarik ke dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Setelah diperiksa, langsung ditetapkan nahkoda kapal, Ds, sebagai tersangka. Kini (Ds, red) telah dititipkan ke Rutan Tanjung Balai Karimun,” katanya lagi.
Kemudian pada Kamis (12/1/2016), Kapal Patroli BC-20008 kembali melakukan penangkapan terhadap KM Sartika (kedua, red) di sekitar Pulau Pandang yang juga bermuatan bawang merah tanpa berdokumen lengkap.
Saat itu, KM Sartika memuat sekitar 17 ton bawang merah dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera utara.
Selanjutnya petugas membawa kapal beserta AHM selaku nahkoda dan empat ABK-nya ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun.
Evy mengatakan, berselang satu jam berikutnya, Kapal Patroli BC-20008 kembali menemukan KM Setia Pani (ketiga, red) yang diduga mengangkut barang larangan dan pembatasan impor berupa bawang merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas patroli, bea dan cukai menemukan sekitar 30 ton bawang merah tanpa dokumen yang lengkap dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.
Atas perbuatannya, ketiga nahkoda Kapal itu dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun,” tuturnya.
Trending
- Sehari Jelang Imlek, Harga Ikan Dingkis Tembus Rp 1 Juta per Kilogram
- SMSI Bentuk Tim Riset, Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo
- Peduli Generasi Qur’ani: Anggota DPRD PKS Natuna Mendistribusikan Al-Qur’an dan Iqra’ ke sejumlah TPQ
- Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus Jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber
- Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
- Cegah Anak Terjerumus Konten Negatif, Kasi Intel Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
- Kapolres Natuna Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Penting di Polres
- Dukung Asta Cita, Telkom Hadirkan Program Pengembangan Talenta Digital Indonesia