CENTRALBATAM.CO.ID – Tiga oknum jaksa diduga bersekongkol dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memeras puluhan kepala sekolah.
Modusnya mereka mencari celah kesalahan kepala sekolah mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk kemudian ditakut-takutin agar menyerahkan sejumlah uang.
Kasus ini sempat jadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu.
Atas ulahnya tiga oknum jaksa itu resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menegah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Ketiga tersangka itu yakni HS, OAP, dan RFR.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung.
Kata Taufik, ketiga tersangka sudah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Mereka, lanjut Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020).
“Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya dilansir dari Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).
Sebelumnya, sambung Taufik, ada enam terlapor yang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP tersebut.
Namun setelah melalui serangkain pemeriksaan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
“Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto tidak membantah adanya tiga oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan 63 kepala SMP se-Kabupaten Inhu.
“Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung.
Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum,” singkat Budi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Pengunduran diri itu karena mereka sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Bahkan para kepala sekolah ini mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.
Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Mengundurkan Diri Massal
Sebanyak 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu diduga karena sering diperas oleh oknum penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ternyata pemerasan itu sudah berlangsung sejak tahun 2016.
Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung.
Diceritakan Taufik, awalnya para kepala sekolah SMP itu dilaporkan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM).
Mereka diduga bekerja sama dengan oknum penegak hukum untuk memeras 64 kepala sekolah tersebut.
Selain itu, lanjut Taufik, oknum tersebut dengan sengaja mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS.
“Namun pemanggilan dilakukan oknum (penegak hukum) tidak sesuai prosedur.
Cuma dipanggil lewat handphone saja.
Pengakuan kepala sekolah, mereka diminta uang Rp 65 juta oleh oknum agar masalah dana BOS tidak diganggu,” ungkapnya.
Karena merasa tertekan, sambung Taufik, kepala sekolah tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Ditambahkan Taufik, LSM yang diduga memeras kepala sekolah tersebut merupakan lembaga abal-abal.
Hal itu, kata Taufik, diketahui setelah pihaknya mengecek ke Kesbangpol.
“Itu LSM abal-abal.
Kami sudah cek ke Kesbangpol tidak ada terdaftar,” ujarnya.
Terkait dengan adanya dugaan oknum penegak hukum yang melakukan pemerasan Taufik menyayangkannya.
“Terkait diduga ada oknum kejaksaan, saya pikir ini sangat disayangkan, karena mencederai Korps Adhyaksa.
Jadi akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau untuk mengetahui siapa di balik kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu diduga karena sering diperas penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Surat pengunduran diri ke-64 kepala sekolah itu sudah diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu dan akan dilaporkan ke bupati.
Meskipun sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu, pihak Disdik Inhu belum bisa memastikan apakah disetujui bupati untuk pembebasan tugasnya.
“Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.
Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.
Kemudian sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita.
Tapi itu tergantung mereka lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu, Ibrahim Alimin.