Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tiga Jaksa Pemeras 63 Kepala Sekolah di Riau Kerja Sama LSM Abal-abal, Kini Kasusnya Ditangani Kejagung
HEADLINE

Tiga Jaksa Pemeras 63 Kepala Sekolah di Riau Kerja Sama LSM Abal-abal, Kini Kasusnya Ditangani Kejagung

18 Agustus 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi - 63 Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Inhu Riau mengundurkan diri karena tak tahan diperas oknum jaksa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Tiga oknum jaksa diduga bersekongkol dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memeras puluhan kepala sekolah.

Modusnya mereka mencari celah kesalahan kepala sekolah mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk kemudian ditakut-takutin agar menyerahkan sejumlah uang.

Kasus ini sempat jadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu.

Atas ulahnya tiga oknum jaksa itu resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menegah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ketiga tersangka itu yakni HS, OAP, dan RFR.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung.

Kata Taufik, ketiga tersangka sudah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Mereka, lanjut Taufik, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2020).

“Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya dilansir dari Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2020).

Sebelumnya, sambung Taufik, ada enam terlapor yang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP tersebut.

Namun setelah melalui serangkain pemeriksaan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

“Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto tidak membantah adanya tiga oknum jaksa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan 63 kepala SMP se-Kabupaten Inhu.

“Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung.

Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum,” singkat Budi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Pengunduran diri itu karena mereka sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Sejumlah kepala sekolah SMP negeri yang mengundurkan diri di Inhu berada di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2020).
Sejumlah kepala sekolah SMP negeri yang mengundurkan diri di Inhu berada di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2020). (KOMPAS.COM/IDON)

Bahkan para kepala sekolah ini mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Mengundurkan Diri Massal

Sebanyak 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu diduga karena sering diperas oleh oknum penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Ternyata pemerasan itu sudah berlangsung sejak tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung.

Diceritakan Taufik, awalnya para kepala sekolah SMP itu dilaporkan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM).

Mereka diduga bekerja sama dengan oknum penegak hukum untuk memeras 64 kepala sekolah tersebut.

Selain itu, lanjut Taufik, oknum tersebut dengan sengaja mencari-cari kesalahan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS.

“Namun pemanggilan dilakukan oknum (penegak hukum) tidak sesuai prosedur.

Cuma dipanggil lewat handphone saja.

Pengakuan kepala sekolah, mereka diminta uang Rp 65 juta oleh oknum agar masalah dana BOS tidak diganggu,” ungkapnya.

Karena merasa tertekan, sambung Taufik, kepala sekolah tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Ditambahkan Taufik, LSM yang diduga memeras kepala sekolah tersebut merupakan lembaga abal-abal.

Hal itu, kata Taufik, diketahui setelah pihaknya mengecek ke Kesbangpol.

“Itu LSM abal-abal.

Kami sudah cek ke Kesbangpol tidak ada terdaftar,” ujarnya.

Terkait dengan adanya dugaan oknum penegak hukum yang melakukan pemerasan Taufik menyayangkannya.

“Terkait diduga ada oknum kejaksaan, saya pikir ini sangat disayangkan, karena mencederai Korps Adhyaksa.

Jadi akan melaporkan kasus ini ke Polda Riau untuk mengetahui siapa di balik kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan, sebanyak 64 orang kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu diduga karena sering diperas penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Surat pengunduran diri ke-64 kepala sekolah itu sudah diterima Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu dan akan dilaporkan ke bupati.

Meskipun sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu, pihak Disdik Inhu belum bisa memastikan apakah disetujui bupati untuk pembebasan tugasnya.

“Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti.

Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas.

Kemudian sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita.

Tapi itu tergantung mereka lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu, Ibrahim Alimin.

Sumber : Kompas  

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Abal-abal jaksa Kepala Sekolah LSM Pemeras
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.