CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bermaksud untuk membalaskan dendam kepada sekelompok pemuda yang telah memukulnya, membuat Eri Mustari alias Erik bin Lazani dan M. Herys Hamzar bin Razak Atu berpikir pendek.
Keduanya pun langsung berbalik arah untuk menjemput senjata tajam (sajam) jenis samurai, parang dan pisau. Namun, sesampainya ditempat keduanya dikeroyok, di sebuah lapangan di Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Batam. Kedua pemuda yang tengah menggenggam sajam itu malah bertemu polisi.
Melihat kedatangan keduanya yang secara terang-terangan menenteng parang dan samurai, aksi kejar-kejaran pun terjadi.
“Iya Yang Mulia, kami lihat dua terdakwa ini menenteng sajam menuju lapangan. Karena curiga sajamnya tak berizin, ya kami kejar. Itu jelas berbahaya,” kata saksi penangkap Welly Tectona Simanjuntak, dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, Selasa (22/11/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Seluruhnya terungkap dalam sidang itu. Keduanya mengakui bahwa sekelompok pemuda yang sering dijuluki geng MC, memukuli dua terdakwa ini tanpa ampun.
Karena merasa sakit hati dan dendam, usai dikeroyok secara membabi-buta. Eri dan Herys langsung menjemput sebilah samurai, 2 bilah parang dan sebiah pisau badik.
Untuk membalaskan dendam dan menghabisi sekelompok pemuda itu. Begitulah niat yang hendak dicapai keduanya.
Bukannya melaporkan aksi pengeroyokan yang diterima kepada pihak yang berwajib. Namun dua terdakwa ini malah nekad dan menjemput sajam itu.
“Kami khilaf, makanya ga sempat lapor polisi. Jadi langsung saja jemput parang, samurai dan badik. Itu semua punya saya,” kata terdakwa Eri.
Dalam keterangannya, Eri sempat berdalih bahwa sajam yang digenggam itu hanya untuk menakut-nakuti pemuda beringas itu. Ia mengaku tak terpikir untuk membantai seorangpun.
“Saya ga mau bunuh, tapi cuma mau ancam mereka. Karena mereka pukuli kami,” katanya.
Meski demikian, tetap saja cara yang dilakukan keduanya salah dimata hukum. Atas perbuatannya, ancaman pidana penjara pun menanti langkah keduanya.
Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboa, SH menjerat masing-masing terdakwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, persidangan terhadap keduanya kembali akan digelar pada Rabu (30/11/2016) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Yan di PN Batam.