Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Tidak Terima Dikeroyok, Dua Terdakwa Ini Ambil Samurai, Badik dan Parang untuk Balaskan Dendam
Batam

Tidak Terima Dikeroyok, Dua Terdakwa Ini Ambil Samurai, Badik dan Parang untuk Balaskan Dendam

22 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan, saat memperlihatkan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis samurai, parang dan badik di persidangan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bermaksud untuk membalaskan dendam kepada sekelompok pemuda yang telah memukulnya, membuat Eri Mustari alias Erik bin Lazani dan M. Herys Hamzar bin Razak Atu berpikir pendek.

Keduanya pun langsung berbalik arah untuk menjemput senjata tajam (sajam) jenis samurai, parang dan pisau. Namun, sesampainya ditempat keduanya dikeroyok, di sebuah lapangan di Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Batam. Kedua pemuda yang tengah menggenggam sajam itu malah bertemu polisi.

Melihat kedatangan keduanya yang secara terang-terangan menenteng parang dan samurai, aksi kejar-kejaran pun terjadi.

“Iya Yang Mulia, kami lihat dua terdakwa ini menenteng sajam menuju lapangan. Karena curiga sajamnya tak berizin, ya kami kejar. Itu jelas berbahaya,” kata saksi penangkap Welly Tectona Simanjuntak, dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, Selasa (22/11/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Seluruhnya terungkap dalam sidang itu. Keduanya mengakui bahwa sekelompok pemuda yang sering dijuluki geng MC, memukuli dua terdakwa ini tanpa ampun.

Karena merasa sakit hati dan dendam, usai dikeroyok secara membabi-buta. Eri dan Herys langsung menjemput sebilah samurai, 2 bilah parang dan sebiah pisau badik.

Untuk membalaskan dendam dan menghabisi sekelompok pemuda itu. Begitulah niat yang hendak dicapai keduanya.

Bukannya melaporkan aksi pengeroyokan yang diterima kepada pihak yang berwajib. Namun dua terdakwa ini malah nekad dan menjemput sajam itu.

Terdakwa Eri Mustari alias Erik bin Lazani dan M. Herys Hamzar bin Razak Atu usai disidangkan | Foto : Ned
Terdakwa Eri Mustari alias Erik bin Lazani dan M. Herys Hamzar bin Razak Atu usai disidangkan | Foto : Ned

“Kami khilaf, makanya ga sempat lapor polisi. Jadi langsung saja jemput parang, samurai dan badik. Itu semua punya saya,” kata terdakwa Eri.

Dalam keterangannya, Eri sempat berdalih bahwa sajam yang digenggam itu hanya untuk menakut-nakuti pemuda beringas itu. Ia mengaku tak terpikir untuk membantai seorangpun.

“Saya ga mau bunuh, tapi cuma mau ancam mereka. Karena mereka pukuli kami,” katanya.

Meski demikian, tetap saja cara yang dilakukan keduanya salah dimata hukum. Atas perbuatannya, ancaman pidana penjara pun menanti langkah keduanya.

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboa, SH menjerat masing-masing terdakwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, persidangan terhadap keduanya kembali akan digelar pada Rabu (30/11/2016) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Yan di PN Batam.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026

Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.