Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tidak Terima Dikeroyok, Dua Terdakwa Ini Ambil Samurai, Badik dan Parang untuk Balaskan Dendam
Batam

Tidak Terima Dikeroyok, Dua Terdakwa Ini Ambil Samurai, Badik dan Parang untuk Balaskan Dendam

22 November 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan, saat memperlihatkan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis samurai, parang dan badik di persidangan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bermaksud untuk membalaskan dendam kepada sekelompok pemuda yang telah memukulnya, membuat Eri Mustari alias Erik bin Lazani dan M. Herys Hamzar bin Razak Atu berpikir pendek.

Keduanya pun langsung berbalik arah untuk menjemput senjata tajam (sajam) jenis samurai, parang dan pisau. Namun, sesampainya ditempat keduanya dikeroyok, di sebuah lapangan di Kelurahan Sei Lekop, Sagulung, Batam. Kedua pemuda yang tengah menggenggam sajam itu malah bertemu polisi.

Melihat kedatangan keduanya yang secara terang-terangan menenteng parang dan samurai, aksi kejar-kejaran pun terjadi.

“Iya Yang Mulia, kami lihat dua terdakwa ini menenteng sajam menuju lapangan. Karena curiga sajamnya tak berizin, ya kami kejar. Itu jelas berbahaya,” kata saksi penangkap Welly Tectona Simanjuntak, dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, Selasa (22/11/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Seluruhnya terungkap dalam sidang itu. Keduanya mengakui bahwa sekelompok pemuda yang sering dijuluki geng MC, memukuli dua terdakwa ini tanpa ampun.

Karena merasa sakit hati dan dendam, usai dikeroyok secara membabi-buta. Eri dan Herys langsung menjemput sebilah samurai, 2 bilah parang dan sebiah pisau badik.

Untuk membalaskan dendam dan menghabisi sekelompok pemuda itu. Begitulah niat yang hendak dicapai keduanya.

Bukannya melaporkan aksi pengeroyokan yang diterima kepada pihak yang berwajib. Namun dua terdakwa ini malah nekad dan menjemput sajam itu.

Terdakwa Eri Mustari alias Erik bin Lazani dan M. Herys Hamzar bin Razak Atu usai disidangkan | Foto : Ned
Terdakwa Eri Mustari alias Erik bin Lazani dan M. Herys Hamzar bin Razak Atu usai disidangkan | Foto : Ned

“Kami khilaf, makanya ga sempat lapor polisi. Jadi langsung saja jemput parang, samurai dan badik. Itu semua punya saya,” kata terdakwa Eri.

Dalam keterangannya, Eri sempat berdalih bahwa sajam yang digenggam itu hanya untuk menakut-nakuti pemuda beringas itu. Ia mengaku tak terpikir untuk membantai seorangpun.

“Saya ga mau bunuh, tapi cuma mau ancam mereka. Karena mereka pukuli kami,” katanya.

Meski demikian, tetap saja cara yang dilakukan keduanya salah dimata hukum. Atas perbuatannya, ancaman pidana penjara pun menanti langkah keduanya.

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboa, SH menjerat masing-masing terdakwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, persidangan terhadap keduanya kembali akan digelar pada Rabu (30/11/2016) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Yan di PN Batam.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.