Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tidak Punya Uang Lalu Nekad Jual Sabu, Kakek Gono Digiring Masuk Ruang Sidang‎
Batam

Tidak Punya Uang Lalu Nekad Jual Sabu, Kakek Gono Digiring Masuk Ruang Sidang‎

10 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Harianto alias Gono (merah) saat mendengar keterangan saksi-saksi penangkap | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Lantaran tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang Kakek bernama Harianto alias Gono bin Cepik nekad memperjual-belikan Narkotika jenis Metamfetamina (sabu).

Atas perbuatanya, kakek Gono akhirnya dibekuk oleh Personel Kepolisian dan kini, ia dihadapkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang pernah ia lakukan.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Syahrial Alamsyah Harahap, SH, didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan, SH dan Jesael, SH, kakek Gono tampak tertunduk malu.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, kakek Gono dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (1), Kedua, melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun dasar penjeratan Pasal-perpasal itu, karena Kakek Gono disebut-sebut terlibat dalam transaksi jual-beli sabu.

Hal tersebut turut dibenarkan saksi penangkap ‎
‎Fadli Hardiansyah dan Raja Zailani. Masing-masing saksi membenarkan, terdakwa memang terlibat dalam jaringan jual-beli sabu.‎

“Kita dapat info dari informan (masyarakat, red), bahwa terdakwa ini diduga berbisnis haram. Makanya kita cek ke lapangan,” kata saksi Fadli, di ruang sidang 3 PN Batam, Kamis (9/2/2017) sore.

Saat melakukan pemantauan, para saksi itu langsung mendatangi kakek Gono ke sebuah ruli di Simpang Dam. “Lalu kami lakukan pemeriksaan, rumah maupun badan,” ucapnya.

Dengan pemeriksaan itu, para saksi menemukan sedikitnya 5 paket diduga sabu-sabu di saku kiri celana terdakwa. Diketahui, berat dari ke-5 paket tersebut ialah 1,50 gram.
‎
‎”Dan saat kami tanyakan, terdakwa bilang beli sabu dari Imam (DPO) di Bengkong,” sambung saksi Raja Zailani.

Awalnya, masih kata Raja, kakek Gono membeli sabu sebanyak 2 gram. Kemudian, terdakwa membagi-bagikan 2 gram sabu itu kedalam paket-paket yang lebih kecil lagi.

Harianto alias Gono (merah) saat mendengar keterangan saksi-saksi penangkap | Foto : Ned

“Ya, terdakwa ngaku beli 2 gram dan dibagi lagi dalam paketan kecil. Yang kita amankan itu 5 paket, sepengakuan terdakwa sudah ada yang dijual,” tegasnya.‎

‎Dalam melancarkan aksinya, kakek Gono kerap menjual sabu ke setiap orang yang memesan barang haram itu. Hal yang lebih parah, kakek Gono sempat mengaku bahwa pangsa pasarnya juga melibatkan kaum pelajar di Batam.

“Dari pengakuan terdakwa saat diperiksa, memang begitu katanya. Diduga pelajar pun beli sama terdakwa ini,” imbuh Raja.

Dari serangkaian keterangan para saksi, yang didengar dalam persidangan. Kakek Gono membenarkannya secara keseluruhan. Atas perbuatannya pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sya‎msul Sitinjak, SH menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.