CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pengusaha Batam tidak perlu lagi ke Jakata untuk mengurus perizinan barang kena larangan terbatas (lartas). Cukup di Batam perizinan Lartas sudah bisa diurus.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita dalam diskusi publik dengan tema, “Pengembangan Industri Berorientasi Ekspor melalui Perluasan Akses Pasar dan Optimalisasi Kawasan Industri” yang berlangsung di Hotel Radison, Jumat (13/4/2018).
“Investor yang ingin mengurus izin lartas, tak lagi mesti datang ke Jakarta. Cukup mengurusnya di Batam. Itu sesuai dengan komitmen pemerintah untuk penyederhanaan perizinan. Saya akan mendelegasikan izin lartas dari Mendag ke Kepala BP Batam. Dari Lukita kepada Lukita. Capek buat izin saja,” kata Enggartiasto.
Enggartiasto mengatakan untuk pendelegasian izin Lartas tersebut sudah langsung dibicarakan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, dan hanya menunggu surat resmi dari BP Batam itu sendiri.
“Pemerintah saat ini berkomitmen untuk mendukung investasi dan ekspor. Langkah yang sudah dilakukan saat ini yakni lewat penyederhanaan perizinan yang dilakukan secara masif. Setiap kali rakor Menko, selalu dibahas sudah berapa izin yang sudah dikurangi? Perizinan yang berberbelit-belit, dwelling time, dan lainnya. kara Enggartiasto.

