CENTRALBATAM.CO.ID, DENPASAR-Tidak ada perlakuan istimewa terhadap Schapelle Corby, yang dijuluki ‘Ratu Mariyuana, saat dideportasi Sabtu (27/5/2017) malam setelah resmi bebas.
Corby rencananya akan terbang dari Bandara Ngurah Rai ke negara asalnya, Australia.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap pemulangan Corby, yang dipidana membawa 4,2 kg ganja pada Oktober 2004,” kata Surung Pasaribu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Menurutnya, Corby akan diserahkan dari Balai Pemasyarakatan Bali ke pihak Imigrasi Ngurah Rai.
Informasi yang didapat, Corby akan meninggalkan rumah tahanan di Kuta, Badung, pada pukul 16.00 Wita. Perjalanan ke Balai Pemasyarakatan diperkirakan memakan waktu 60 menit.
Setelah penyerahan, Corby akan meninggalkan Denpasar menuju bandara pada pukul 18.30 Wita. Kemudian dijadwalkan terbang dengan maskapai Virgin Australia sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sejak pukul 00.00 Wita, Corby sudah bebas, tapi dalam penyerahan ke Imigrasi ini kan kita membantu,” ujar Surung.
Corby dihukum 20 tahun penjara pada Mei 2005 oleh majelis hakim PN Denpasar. Di tingkat banding, hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun penjara pada putusan Oktober 2005.
Setelah itu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum Corby 20 tahun penjara, seperti hukuman pengadilan tingkat pertama. Pada Mei 2012, Corby mendapatkan grasi sehingga akhirnya bebas bersyarat pada 10 Februari 2014.