CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ketidakjelasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Batam. DPRD bahkan sudah mengirimkan surat agar persoalan ini segera diselesaikan.
“Kami siap jadi partner Pemko Batam mencari solusi penyelesaian belum tersedianya dana THR untuk 5.623 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Batam,” ujar ketua DPRD kota Batam, Nuryanto, Kamis (7/6/2018).
Nuryanto mengatakan pemerintah daerah tinggal menyesuaikan dengan aturan yang ditetukan. Tentu aturan untuk daerah telah melalui serangkaian pertimbangan dari pemerintah pusat.
Sementara itu berdasarkan urat edaran berisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan pemerintah di tingkat daerah.
Apabila nantinya terpaksa dilakukan penyesuaiakan karena anggaran untuk TKD belum masuk dalam APBD, tentu hal tersebut bisa dimaklumi pemerintah di tingkat pusat. Aturan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) itu berlaku untuk semua, artinya penyesuaian daerah tunggal mengikuti.
Kalau pemerintah daerah bisa menjalankan sesuai dengan arahan yang ditetapkan, maka tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Apabila tidak dilaksanakan ya keliru. Kalau saya prinsipnya jangan mengada-ada, yang ada aja dilaksanakan,” tegasnya.(*)

