CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam terancam tidak mendapatkan komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dalam Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Batam, Jefridin mengatakan, THR yang dibayarkan pada Lebaran Idulfitri tahun ini sama seperti tahun lalu, sesuai gaji pokok. Hal ini terjadi lantaran tidak ada anggaran.
“Kalau tak ada anggaran macam mana. THR yang sudah dianggarkan kita cairkan, tapi yang belum, duit darimana,” kata Jefridin.
Diakuinya, pemberian THR dalam bentuk komponen TKD ini memang tergolong kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sebelumnya, belum ada.
“Ya, bisa abu-abu. Kalau tak ada duitnya, kita mau bayar apa. Ini lumayan besar angkanya,” ujarnya.
Menurut Jefridin dari sisi mekanisme penganggaran juga belum pas. Mestinya untuk THR yang berasal dari komponen TKD ini dibahas bersama dengan DPRD Kota Batam terlebih dulu, jauh-jauh hari. Namun itu belum dilakukan.
“Artinya tak mungkin kita bayarkan. Pertama duit tak ada. Kedua, mekanismenya. Taroklah bisa diberikan tapi duit tak ada. Ini (soal anggaran) bahaya loh,” kata Jefridin.
Ia melanjutkan, persoalan THR dari kompenen TKD ini juga masih membingungkan pihaknya.”Tunjangan Kinerja yang bagaimana? Karena itu belum dianggarkan. Saya kira pak wali juga akan berpikir panjang. Mesti ada duit dulu,” ujarnya.
Saat ini jumlah PSN di lingkungan Pemko Batam terdata 5.623 orang. “Pengawai PNS hampir 6.000 orang dari golongan 1 sampai 4. Pak wali tak mungkin juga akan korbankan anggaran untuk belanja publik. Karena ini bisa berisiko di kemudian hari,” sambung Jefridin.
Ia kembali mempertegas, THR yang akan didapat PNS tahun ini adalah THR yang anggarannya sudah diposting. Sedangkan yang belum, masih ditelusuri dahulu ketentuannya.
Sebelumnya, Pemko Batam akan segera membayarkan THR untuk PNS tahun ini. Totalnya lumayan besar yakni Rp 56 miliar. Angka itu didapat dari total gaji pokok plus TKD. Jumlah tersebut dirinci yakni, dari gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar. Sementara pembayaran komponen TKD yang menyertai THR, Pemko Batam mesti merogoh kantong lebih dalam sebesar Rp 31 miliar.
“Sejatinya yang jadi urusan Pemko sekarang adalah tunjangan kinerja. Karena tunjangan ini kan baru tahun ini masuk THR,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik.