CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau, resmi menahan J, oknum Camat Pulau Tiga Barat, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan menggelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan yang pada saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah umur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih di bawah umur,” ujar Iptu Richie Putra, Selasa (20/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal hingga Rp 5 miliar.
Iptu Richie Putra juga menegaskan bahwa ancaman pidana dapat diperberat apabila terbukti adanya unsur kekerasan, ancaman, tipu daya, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki pelaku terhadap korban.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Natuna sejak Kamis (15/1/2026) guna kepentingan penyidikan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap,” tambahnya.
Polres Natuna sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak takut dan ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak demi perlindungan korban dan penegakan hukum.(ham)

