CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan, ada lima PNS tersandung kasus korupsi dan sudah inkrah yang diberhentikan dan tidak lagi menerima haknya sebagai PNS, Desember ini.
Lima PNS itu ditempatkan di Dinas Kesehatan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan beberapa dinas lain.
“Jadi totalnya lima. Mereka ini sudah inkrah dan administrasinya sudah selesai. Mereka tak menerima gaji dan hak pensiunan juga,” kata Jefridin.
Ia melanjutkan, pegawai yang diberhentikan ini merupakan PNS yang masih aktif di lingkungan Pemko Batam.
Sedangkan mereka yang memutuskan pindah ke luar daerah dan yang sudah pensiun itu bukan menjadi kewenangan Pemko Batam.
Terpisah Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, keputusan tersebut diambil menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya juga sudah didahului dengan adanya pembahasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar pegawai yang tersangkut korupsi diberhentikan.
“Kita teruskan surat edaran dari menteri itu, kita juga minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk menginventarisir, mana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kita surati mereka,” kata Amsakar.
Isi surat itu kata Amsakar, lebih agar tidak ada persoalan lain di kemudian hari, setelah pegawai tersebut diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini menyangkut gaji dan hak lainnya.
“Kita mau jangan sampai berketerusan (gaji). Nanti kasihan mereka. Sudahlah berhenti, harus mengembalikan lagi uang yang mereka terima. Ini lebih ke persoalan ke depan,” ujarnya.
Bagi mereka yang tak sepakat dengan keputusan itu, dipersilakan mengajukan keberatan.
Namun sejauh ini, menurut Amsakar, tidak ada keberatan dari pegawai yang sudah disurati Pemko Batam ini.(*)