CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN-Penetapan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) membuat Wakil Ketua DPRD Karimun, Azmi cukup keberatan. Ia merasa dikeluarkannya aturan tersebut terkesan tergesa-gesa.
Azmi mengatakan seluruh anggaran untuk kegiatan di APBD sudah diperhitungkan dengan jelas. Namun karena aturan tersebut, Pemerintah Daerah terpaksa mengalokasikan anggaran beberapa kegiatan untuk pembayaran THR.
“Jika keberatan memang kita keberatan. Karena akan ada kegiatan yang belum dilaksanakan dialokasikan untuk menutupi THR,” katanya.
Azmi menyebutkan untuk menutupi anggaran THR tersebut, akan membuat tertudanya beberapa kegiatan. Untuk mengatasinya, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana dari kegiatan yang tidak terlalu diprioritaskan.
“Tentunya sebelum ini kita sudah menganggar. APBD ini kan jelas. Untuk apa dan kemana jelas. Rp 1 pun ada porsi masing-masing. Tapi karena keluarnya Perpres ini terpaksa Bupati mengalokasikan dana kegiatan yang belum terlaksana. Yang dipakai adalah dana kegiatan yang prioritasnya ke sekian,” katanya.
Menurut Azmi penerapan aturan tersebut dapat menimbulkan devisit keuangan. Karena itu yang paling tepat mengenai masalah THR adalah dengan menggunakan APBN atau menjadikannya sebagai aturan yang utuh sehingga dapat dianggarkan sebelum APBD diputuskan.
“Untuk saat ini belum ada kejelasan mengenai anggaran yang dipangkas untuk THR ini. Kita kan belum melakasanakan APBD-P. Nantilah saat pembahasan di perubahan nanti.
Namun meskipun demikian, Azmi tetap menegaskan Pemerintah Daerah memiliki andil dalam kesejahteraan para pegawai di jajarannya, termasuk pembayaran THR.
“Bagaimanapun daerah juga memiliki andil terhadap pegawai dan honorer masing-masing,” ujarnya.