CENTRALBATAM.CO.ID – Seorang pria di Solok Selatan, Sumatera Barat, harus berurusan dengan polisi setelah memaksa istrinya membuat video syur.
Tak hanya memaksa membuat video syur, pria berinisial AY itu juga dilaporkan menganiaya istrinya.
Diketahui AY memaksa istrinya membuat video syur untuk mendapat keuntungan.
Video syur itu, rencananya akan dijual pelaku ke situs dewasa.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat.
Hingga kemudian pelaku AY ditangkap sebelum menyebarkan video syur itu ke situs dewasa.
Dari pengakuannya, AY telah membuat video syur sebanyak lima kali.
Hal itu diungkapkan langsug oleh Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto.
“Kami menemukan di HP pelaku sebanyak dua video, sedangkan tiga video lagi katanya sudah dihapus,” ujarnya, Senin (14/6/2021).
Diketahui pula pembuatan video syur itu sempat melibatkan pria lain.
“Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam,” terangnya.
Video syur yang sudah dibuat, belum sempat dijual AY ke situs film dewasa.
“Pelaku ini belum sempat menyebarkan video hubungan suami istrinya ke situs tersebut, karena diminta melengkapi data pribadi,” ujarnya.
Adapun AY sempat melakukan kekerasan terhadap istrinya terkait pembuatan video syur itu.
AY marah kepada istrinya saat hasil video yang dibuat terlihat gelap.
“Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap. Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya,” ujarnya.
Kemudian pelaku mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan intim dan merekamnya.
Sang istri yang tak tahan dengan sikap pelaku itu akhirnya bereaksi.
Sang istri melaporkan perbuatan AY kepada pemuka masyarakat yang kemudian diteruskan ke Polres Solok Selatan.
“Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan ke pemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Pelaku dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
“Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin,” ujarnya.
Kepada polisi, AY mengaku membuat video syur demi mendapatkan keuntungan.
“Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ,” ujar Kasatreskrim Polres Solok Selatan Dwi Purwanto, Senin (14/06/2021) melalui telepon.
AY juga mengaku jika uang hasil penjualan video syur itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup.
“Rencananya uang yang didapat untuk menambah keuangannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” ujar Dwi.(*)
Sumber : Kompas