CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kasus penahanan dan penganiaya siswa SMK SPN Dirgantara Batam masuk ke tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Kepri.
Hal ini setelah orangtua dari lima siswa korban penganiayaan membuat laporan ke Polda Kepri.
Polisi pun langsung memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri SiagianĀ mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan korban.
āLaporan sudah kita terima, korban bersama orangtua didampingi KPPAD mendatangi SPKT Polda dan sudah langsung kita terima,ā ujarnya.
Pihaknya juga sudah memintai keterangan korban dan orangtua pelapor.
Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK. Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.
Untuk pelanggaran yang dilakukan, Dirkrimum belum dapat menjabarkan secara rinci.
āSaat ini masih dalam tahapan penyelidikan, jika melihat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan akan naik ketahap penyidikan,ā katanya.
Jefri mengatakan akan mengambil langkah tegas dan profesional untuk penanganan kasus dugaan penyiksaan anak murid siswa.
āSemua masih dalam tahapan penyelidikan.Ā Kita sedang kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi saksi,ā tuturnya.
Jika nantinya terbukti unsur penyiksaan, ia menyebutkan sanksi pidana telah menanti oknum yang terlibat.
Penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 Jo Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak. (mzi)