CENTRALBATAM.CO.ID – Selain Jawa dan Bali, Pemerintah juga menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kabupaten dan Kota.
Diterapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota, untuk menekan angka covid-19 di luar Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini diterapkan mulai Senin 12 Juli 2021.
Adapun penerapan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali tersebut menyusul kondisi pandemi Covid-19 di daerah yang juga ikut mengkhawatirkan.
Indikatornya antara lain kondisi pandemi berada pada level 4 di 15 daerah tersebut dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 65 persen serta capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
“Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui Youtube Kementerian Perekonomian, Jumat (9/7/2021).
Airlangga mengatakan pengaturan PPKM Darurat di 15 Daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat di Jawa Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli lalu.
PPKM Darurat susulan ini mencakup 15 kabupaten, kota di luar Jawa dan Bali.
Daftar 15 Kabupaten, Kota yang akan menerapkan PPKM Darurat diantaranya
- Kota Tanjungpinang
- Kota Singkawang
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
- Kota Bukittinggi
- Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Bandar Lampung
- Kota Pontianak
- Manokwari
- Kota Sorong
- Kota Mataram
- Kota Medan
- Kota Batam
Lantas apa saja aturan PPKM Darurat?
Pembatasan kegiatan akan mengacu pada instruksi Mendagri nomor 15, 16, dan 18, diantaranya yakni:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.
2. Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
3. Untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
4. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan kapasitas makasimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
“Kemudian untuk transportasi umum nanti diatur oleh Perda dan Perkada, sedangkan perjalanan sesuai dengan edaran dari Menteri Perhubungan dan berbagai peraturan lain,” kata Airlangga.
Sanksi Pelanggar PPKM Darurat
Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat tidak hanya menyasar masyarakat tetapi juga pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Non Jawa Bali, Jumat (9/7/2021).
“Kalau seandainya Pemda yang tidak melaksanakan maka ada dua aturan yang dapat dikenakan. Yang pertama dalam UU Wabah Penyakit Menular No.4/84,” kata Tito.
Sejauh ini kata Tito, seluruh Pemda mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Tito meminta Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk terus kompak dan sejalan dengan pemerintah pusat dalam penanganan Pandemi Covid-19 .
“Kami melihat semua daerah mendukung semua. Baik tingkat I maupun II semua sepakat mendukung dan melaksanakan PPKM darurat ini,” katanya.
“Jadi sampai hari ini kami melihat bahwa kerjasama pusat dan daerah sangat baik karena adanya komunikasi yang kita bangun, dialog, rakor-rakor yang kita bangun seperti yang dilaksanakan baru tadi,” ujarnya
Dimana dalam aturan tersebut, ada sejumlah pasal yang menyebutkan kepala daerah harus mengikuti atau mentaati peraturan perundang-undangan.
Tito mengatakan Instruksi Mendagri termasuk di dalamnya.
“Makanya digunakan, UU Pemda karena memang ada kewenangan dari pusat baik Presiden maupun Mendagri untuk bisa mengeluarkan peraturan atau instruksi. Ini ada sanksinya memang. Sanksinya mulai dari teguran sampai dengan administratif sampai dengan pemberhentian sementara 3 bulan,” katanya.
Dalam aturan tersebut kata dia, barang siapa yang tidak melaksanakan aturan dalam rangka mencegah penularan wabah penyakit menular maka dapat dipidana, termasuk Pemda.
“Nah ini sudah jelas bahwa ini ada Instruksi Mendagri dan dalam produk daripada Mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau engga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/84 Wabah Penyakit Menular,” kata dia.
Selain itu, kata Mantan Kapolri ini, ada sanksi lainnya yaitu UU No 23/2014 tentang Pemda.(mzi)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News