CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga akhirnya menyasar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga, Syamsuri.
Dalam perkaranya, dia dituntut penjara selama 3 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam rumusan tuntutan dituangkan, Syamsuri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya. Atas perbuatan itu pula, ia juga diwajibkan mmbayar kerugian negara senilai Rp 500 juta.
Kepala dinas tersebut dinyatakan bersalah dan diganjar dengan ketentuan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 56 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias Pledoi. “Pekan depan, kami ajukan pledoi secara tertulis dan akan dibacakan Yang Mulia,” tegas PH terdakwa, diujung persidangan tersebut.