CENTRALBATAM.CO.ID, SURABAYA – Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN RI, akhirnya dijatuhi hukuman atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukannya.
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim yang menangani perkaranya, Dahlan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kemudian dijatuhi hukuman untuk mendekam di dalam penjara selama 2 tahun.
Mantan menteri BUMN itu divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Dia disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi pelepasan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) yakni BUMD Pemprov Jatim. Ketua Majelis Hakim, M Tahsin menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider, Pasal 3 undang-undang tersebut.
Sedangkan dakwaan primer, majelis hakim menganggap Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 Juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata hakim Tahsin saat membacakan vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (21/4/2017).
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. “Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, saya nyatakan banding,” imbuh Dahlan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara denda Rp 750 juta serta membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar.