CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menilai proses lelang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Batam terkesan bertele-tele. Hingga saat ini BP Batam baru menyelesaikan hasil prakualifikasi empat perusahaan dan konsorsium yang dinyatakan lolos.
“Kita sebagai wakil rakyat berhak memberi masukan pada BP Batam agar segera menuntaskan lelang SPAM itu. Artinya jangan sampai berlarut sehingga proses untuk pendistribusian air di Kota Batam belum maksimal,” ujarnya, Senin (7/2/2022).
Diakuinya untuk pengawasan proses lelang SPAM Batam tak melekat pada DPRD Kota Batam. Sebab, BP Batam sebagai penyelenggara lelang pengelolaan SPAM bukan OPD dari Pemerintah Kota Batam.
Utusan berharap sudah ada operator tetap dalam pengelolaan SPAM Batam. Karena jika pengelolaan SPAM oleh PT Moya ini diperpanjang terus, akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dalam lelang SPAM ini.
“Ini sudah mau satu tahun lebih masa transisinya. Kita berharap bukan lagi masa transisi. Kalau sudah devinitif, tentu operator SPAM itu lebih maksimal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” katanya.
Untuk itu, lelang SPAM ini harus segera diselesaikan oleh BP Batam. Sebab, Moya yang selaku operator masa transisi tentu tidak akan berani berinvestasi besar. Sehingga dengan tidak adanya investasi, tentunya persoalan yang selama ini terjadi tidak akan bisa terselesaikan.
Ada beberapa tugas yang akan menjadi pekerjaan harus diselesaikan pemenang lelang kedepannya. Menurutnya, pekerjaan itu mulai dari pendistribusian air yang masih tidak merata. Sehingga beberapa daerah di Kota Batam baru bisa mendapatkan air hingga subuh.
“Ini sangat mengganggu masyarakat dalam hal beraktivitas,” tuturnya.
Pekerjaan lainnya, terkait dengan masalah penyambungan meteran baru di kaveling. Saat ini, masih banyak ditemukan beberapa kontraktor nakal yang membuat harga sesuka hatinya dalam penyambungan meteran baru.
“Banyak masyarakat kita mengeluh akibat adanya tarif dari kontraktor yang memberatkan masyarakat kita. Apalagi di daerah kaveling angkanya sampai Rp 5 juta lebih,” jelasnya.
Kedepan, lanjut dia, inilah menjadi tanggungjawab dari pemenang lelang yang baru untuk lakukan pembenahan dan evaluasi kepada kontraktor yang saat ini. Komisi I juga telah melakukan pemanggilan terkait dengan aturannya. Sebab, jika terkait dengan pipa dan meterannya tentu ada di Komisi III.
“Kami membidangi hukum dan pemerintahan, maka kami akan fokus kepada prosedur yang telah ditetapkan oleh BP Batam,” bebernya.
Ia menambahkan, dengan kontrak selama 25 tahun kedepan, pemerintah daerah harus bisa mendapatkan pemasukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dimana, selama 25 tahun dijalankan oleh ATB, tidak ada pemasukan untuk pemerintah daerah.
“Kita meminta harsu ada format yang bisa dibicarakan BP Batam dan Pemko Batam. Kami di DPRD Batam mendukung untuk mensiasati agar dalam pengelolaan air ini Pemko Batam dapat pemasukan yang tak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(dkh)

