Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terkait UMK, Ini Tanggapan Anggota Komisi IV DPRD Batam
Advetorial

Terkait UMK, Ini Tanggapan Anggota Komisi IV DPRD Batam

3 November 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ratusan Buruh memadati jalan masuk ke kantor Disnaker Kota Batam untuk mengawal pembahasaan UMK Kota Batam, beberapa waktu lalu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Upah Minimum Kota (UMK) Batam beberapa waktu lalu sudah di tetapkan oleh dewan pengupahan Kota Batam  berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Dengan acuan PP 78 tahun 2015 tersebut dewan pengupahan menentukan UMK Batam sebesar Rp 413 000, tetapi serikat pekerja masih melakukan protes atas keputusan yang diberikan oleh dewan pengupahan.

Menanggapi persoalan UMK anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Batam Mochamad Mustofa mengatakan pihaknya  secara kelembagaan juga patuh denga aturan dari PP 78 tahun 2015 tersebut.

“Kami dari komisi IV sebagai penyambung para pekerja merasakan kenaikan UMK 2020 belum sesuai dengan yang mereka harapkan,” ujar Mustofa yang pernah menjadi aktivis buruh tersebut.

Hal yang disampaikan sebelumnya itu karena mengacu dengan aturan PP 78 tahun 2015 yang menjadi acuan penetapan UMK Batam 2020. Ia juga menilai Pemerintah yang sebagai penengah tidak pernah memperhatikan aturan upah sektoral yang tertuang di dalam PP tersebut.

“Karena dalam dua tahun ini di Batam upah sektor selama ini menjadi pembeda  semua elemen industri baik itu industri kecil sampai industri besar bisa bergerak maka ada  pembeda terkait hal itu di PP 78 tahun 2015  harusnya itu dilaksanakan,” ujarnya

Ia berpendapat jika upah sektoral dijalankan pemerintah maka pekerja akan fokus pada upah sektoral tersebut dan tidak akan menyengsarakan industri kecil yang baru berkembang sehingga industri besar juga tidak Bersembunyi di bawah industri kecil sebagai alasan penolakan.

“maka pekerja di Batam akan fokus di upah sektor tapi kenyataannya untuk UMK 2020 ini semua di pukul rata, secara tidak langsung semua industri besar akan bersembunyi di bawah aturan tersebut sehingga menyengsarakan industri kecil,”  ujar Mustofa, Minggu (3/11/2019)

Ia juga menilai kenapa para pekerja masih menolak penetapan UMK 2020 tersebut karena penghapusan upah sektoral tersebut.

“Karena penghapusan upah sektor tersebut makannya masih banyak pekerja yang belum menerima UMK 2020,” jelasnya.

Ia sebagai perwakilan Komisi IV DPRD Kota Batam juga berharap pemerintah sebagai penengah pembahasan pengupahan agar bisa memunculkan upah sektoral kembali sehingga tidak menimbulkan gelombang penolakan yang besar dari pekerja.

“Maka kami dari komisi IV berharap pemerintah sebagai penengah pembahasan pengupahan agar segera memunculkan upah sektoral yang diatur dalam PP 78 tahun 2015 tersebut” ujar Mustofa dari Fraksi PKS itu .

Mustofa juga berharap agar ketika negosiasi antara Apindo dan pekerja dilakukan sebaiknya Apindo harus mengirimkan pengambil kebijakan jangan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan sehingga negosiasi tidak pernah menemui jalan tengah.

“Kami juga berharap kepada APINDO agar dan serikat pekerja ketika melakukan pembicaraan satu meja harus dikirim orang yang bisa memberikan keputusan jangan seperti selama ini dimana ketika  pertemuan APINDO selalu mengirimkan perwakilannya yang tidak bisa mengambil keputusan sehingga terjadi debat kusir dan bisa mendapatkan keputusan bisa diambil sehingga kepentingan pengusaha dan pekerja bisa disepakati bersama,” ujar Mustofa.(*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.