CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG –Seiring hiruk pikuk pemberian bantuan sembako yang di lakukan Pemko Kota TanjungPinang kepada Masyarakat , dimana hal tersebut telah menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.
Banyak pendapat yang mengatakan bahwa pemberian bantuan melalui sembako murah tersebut bukanya membantu dan meringankan beban masyarakat dengan program sembako murah. Namun malah diduga “menipu” masyarakat .
Terkait kontroversi tersebut, Erik Kantona Selaku salah satu Tokoh mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Kota TanjungPinang, menyayangkan tindakan tersebut.
Erik menyampaikan pemko TanjungPinang melalui disperindagin di nilai tidak mampu dalam menjadi eksekutor dan menjalankan program yang bertujuan membantu masyarakat dan meringankan beban masyarakat terkait pandemic ini.
Hal tersebut diperkuat ketika sebagian masyarakat melakukan perhitungan sendiri dari jumlah barang yang ada pada paket tersebut.
Dan berdasarkan perhitungan ditemukan selisih harga dan ada nya ketidaksesuaian dari kapasitas harga paket sembako dengan penjelasan dari Pemko melalui disperindagin yang akan mensubsidi separuh dari harga paket tersebut. Yakni, dari total harga 1 paket sembako Rp.123.000 ,Pemko akan mensubsidi sebanyak Rp.63.000 dan masyarakat cukup membayar Rp60.000/Paket.
Namun di duga Kuat kapasitas jumlah harga dari barang-barang pada paket tersebut tidak sesuai Erik mengatakan bahwa ,Ini sudah membuktikan bahwa Pemko GagaL dan tidak benar” maksimal dalam membantu masyarakat,.
Erik yang juga merupakan Salah satu pendiri Gerakan Pemuda Melayu Kepulauan (Garuda Melaka) , mengatakan “Pemko telah melanggar aturan yang telah di terbitkan baik itu melalui Surat edaran yang di Keluarkan Pemko, maupun Maklumat dan Himbauan yang telah di keluarkan oleh penegak Hukum terkait sosial Distancing dan Physical Distancing”
Menurutnya, pelaksanaan program tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sesuai dengan aturan disaat Pandemic ini, Padahal Pemko sendiri sudah memprediksi hal tersebut akan terjadi.
Erik juga berharap dan mendukung penuh aparat penegak Hukum untuk mengusut Tuntas dugaan “Mark Up” pada paket sembako murah tersebut. Dan segera memproses secara hukum dengan seadil-adil nya.
Erik juga kembali mengingatkan bahwa Statement Ketua KPK yang menyatakan, “Masyarakat harus membantu melaporkan dan melakukan pengaduan jika menemukan tindak pidana Korupsi terkait bantuan pandemic Covid”
Untuk itu erik juga menghimbau kepada seluruh Elemen mahasiswa dan Masyarakat , untuk sama sama mengawal prihal tersebut. Agar persoalan ini bisa menemukan titik terang dan hal serupa tidak terulang kembali. (Erk)
