CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan – Pemerintah Pusat kembali menerbitkan aturan baru dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM Mikro bagi sejumlah wilayah di 27 Provinsi. Karenanya Pemerintah Kabupaten Bintan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Bintan merupakan termasuk salah satu wilayah yang memiliki lonjakan kasus covid 19 cukup besar. Sehingga Pemerintah Bintan harus memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 3 (mikro) yang dimulai dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Terkait kebijakan tersebut, Bupati Bintan, Apri Sujadi menuturkan bahwa Pemda Bintan pada prinsipnya akan mengacu pada petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Pemda Bintan juga telah membuat Surat Edaran Nomor : T/881/443/SATGAS/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait kebijakan Perpanjangan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Bintan.” Tuturnya.
Dalam SE Bupati Bintan tersebut, terdapat beberapa perubahan jam operasional bagi pelaksana kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dengan layanan pesan antar/ dibawa pulang yang tadinya sampai pukul 20.00 Wib saja diperpanjang hingga pukul 21.00 Wib.
Begitu juga untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/kafe jika sebelumnya dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung hanya sebesar 25 % dan jam operasional hingga pukul 17.00 Wib naik menjadi sebesar 50% dari kapasitas ruangan dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Namun tentunya kita harapkan masyarakat Bintan tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 5 M untuk mencegah penularan lanjutan covid-19.” Jelas nya lagi.
Ia memastikan jika tren kasus Covid 19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah pusat akan melakukan pembukaan secara bertahap.