CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Insan Amin mengatakan pihaknya akan meninjau penggalian sumur yang dilakukan oleh Bintan Vista Resort di Desa Gunungkijang, Kecamatan Gunungkijang besok (12/12).
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan warga terkait pencemaran lingkungan akibat penggalian sumur oleh Bintan Vista. “Kami juga sudah mendapatkan laporan terkait pencemaran itu. Bahkan kami dengar Bintan Vista siap memberikan ganti rugi pada warga,” jelas Insan melalui telpon pada centralbatam.co.id, Senin (11/12).
Lebih lanjut Insan mengatakan, dari laporan yang sampai ke pihaknya menyatakan bahwa penggalian yang dilakukan oleh Bintan Vista tidak hanya pada pencemaran lingkungan. Namun menyalahi aturan karena saat dilakukan penggalian sumur, Bintan Vista tidak memiliki izin penggalian.
Sebagai satuan yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan penegakan peraturan perundang-undangan dan perlindungan masyarakat, Satpol PP tidak tinggal diam saja. Sebab, apabila dibiarkan saja, bukan mustahil Bintan Vista mengulang kesalahan yang dan menimbulkan permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.
“Ini memang sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Tapi kita harus turun kelapangan untuk melihat lebih jelas seperti apa permasalahannya,”jelasnya.
Ditanya apa tindakan yang hendak diambil, Ia mengatakan masih belum bisa memastikan. “Kita lihat dulu, karena pihak kepolisian kan sudah memberi garis polisi. Bisa jadi kita sekedar sosialisasi agar kedepan mereka terlebih dahulu memiliki izin sebelum melakukan penggalian atau pembangunan lain. Sehingga tidak terjadi masalah yang sama,” ungkapnya.
Terpisah perwakilan Bintan Vista, Didik mengakui pihak belum memiliki izin penggalian. Namun Bintan Vista tidak bertanggungjawab atas hal itu. “Management Bintan Vista sudah meminta kontraktor agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas. Jadi itu tanggungjawab kontraktor. Bukan kami,” tegasnya. (Ndn).

