CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Seorang oknum lurah dan notaris di Tanjunguban, Bintan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (27/1/2022) lalu.
Keduanya di tahan atas kasus mafia tanah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Lurah Tanjung Permai di Bintan Samsudin dan notaris Ratu Aminah sebagai tersangka.
Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra menuturkan, berkas perkara kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polres Bintan sudah tahap 2.
“Berkasnya sudah tahap 2, tersangka langsung kita tahan di Rutan Mako Polres Bintan,” terangnya.
Ia melanjutkan, tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di sel Polres Bintan sebelum menunggu persidangan.
Adapun kasusnya, tersangka Samsudin diduga menerima suap uang sebanyak Rp 50 juta untuk pengurusan surat tanah. Sementara tersangka Ratu Aminah, diduga membuat surat tanah palsu.
“Keduanya kita tahan selama 20 hari ke depan, dan segera kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Bintan mengembangkan kasus mafia tanah di Bintan.
Ada dua tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang terjadi di Tanjung Permai Kecamatan Seri Koala Lobam ini.
Sementara notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan luas lahan 5.081 meter².
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan membongkar kasus mafia tanah di sejumlah wilayah di Bintan, termasuk di Tanjung Permai.
Tiga orang tersangka telah ditahan di antaranya Cg, Hp dan Rp. Kasus ini berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha.
Namun dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepada korban hanya 1,9 Ha dan dijual dengan harga Rp 2 miliar.
Sementara sisa lahannya dibuatkan oleh para tersangka dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp 4,5 miliar.(ndn)