Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Firmansyah Resmi Jadi Sekda Batam, Amsakar Achmad Lantik Delapan Pejabat Baru

31 Oktober 2025

Es Potong Singapura Ramaikan Batamliciouz Bazaar MB2, Bikin Nostalgia Rasa Jalan Orchard

31 Oktober 2025

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Firmansyah Resmi Jadi Sekda Batam, Amsakar Achmad Lantik Delapan Pejabat Baru
  • Es Potong Singapura Ramaikan Batamliciouz Bazaar MB2, Bikin Nostalgia Rasa Jalan Orchard
  • BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City
  • Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam
  • Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman
  • Sekolah di Pulau Seraya Ini Tanpa Listrik dan WC, Atap Bocor Dibiarkan 10 Tahun
  • KP Kutilang-5005 Bongkar Upaya Penyelundupan iPhone dari Batam ke Dumai
  • Pemkab Bintan Sediakan 10 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat, Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Inklusif
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Terima Upah Selalu di Bawah UMK, Demo Buruh Macetkan Simpang Panbil Batam
Batam

Terima Upah Selalu di Bawah UMK, Demo Buruh Macetkan Simpang Panbil Batam

6 Desember 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Mobil Patroli dari Satuan Lalulintas Polresta Barelang saat mengawal aksi buruh dalam perjalanan menuju Pemko Batam untuk menggelar aksi demo, Senin (6/12/2021)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Massa buruh dari berbagai asosiasi serikat pekerja di Kota Batam kembali menggelar demonstrasi, Senin (6/12/2021).

Mereka mendesak Gubernur Kepri untuk memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 sesuai keputusan Pengadilan Tinggi serta menolak besaran UMK 2022.

Sebelum menggelar aksi di depan Graha Kepri Batam Centre, massa buruh berkumpul di di Temanggung Abdul Jamal.

Dari sana, buruh yang umumnya berkendaraan roda dua itu kemudian melakukan long march ke Batam Centre.

Aksi buruh ini jauh lebih banyak dibanding hari sebelumnya. Para buruh ini sempat memblokade jalan di sekitar Simpang Panbil, dekat kawasan Batamindo Mukakuning sehingga aktivitas masyarakat menjadi terganggu.

Mereka memblokade jalan sebelum berangkat ke titik kumpul di Temanggung Abdul Jamal, Kota Batam.

Arus kendaraan macet total, terutama dari arah Batuaji menuju Batam Centre dan sebaliknya.

Polisi yang berjaga berusaha untuk mengurai kemacetan. Namun karena buruh menggunakan semua jalan, arus semakin macet. Aksi blokade ini sampai memicu kemarahan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur.
โ€œTolong Anda balik. Ini jalan umum,โ€ kata Yos.

Massa buruh bahkan sempat terlibat saling dorong dengan kepolisian yang mengawal aksi demonstrasi tersebut.

Untuk diketahui, buruh melakukan aksi karena UMK Kota Batam yang ditetapkan Gubernur Kepri jauh dari harapan.

Upah untuk kota Batam sebesar Rp 4.186.359 ribu atau hanya naik Rp 35.429 (0,85 persen) saja dari UMK sebelumnya. Buruh mendesak kenaikan UMK 7 persen atau Rp 4,5 juta.

Selain itu, para buruh juga mendesak Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi setelah buruh memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hanya saja, Gubernur kemudian melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga keputusan tersebut tidak dilaksanakan.

Sesuai putusan PTUN, gubernur harus menaikan UMK Batam sebesar 3,28 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015.

Sebab, Gubernur Kepri yang waktu itu dijabat Plt Gubernur Syamsul Bahrum mengambil jalan tengah antara permintaan buruh dengan pengusaha, menaikkan UMK 20.651.

Pengusaha meminta UMK 2021 sama dengan UMK 2020, yakni Rp 4.130.279 sesuai surat edaran Kemenaker. Sementara butuh inginnya naik Rp 4.265.339 sesuai PP 78/2015.

Buruh kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN Tanjungpinang di Batam. Gugatan buruh diterima dan dikuatkan dengan keputusan PTTUN Medan karena Pemprov Kepri banding. Dengan keputusan itu, ada selisih Rp 115 ribu.

Hanya saja, hingga penghujung Desember 2021, amanat PTUN itu tidak juga dilaksanakan karena Gubernur menempuh jalan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini juga berdampak pada penghitungan UMK 2022 yang menggunakan PP 36 Tahun 2021, yakni 0,85 persen dari UMK tahun 2021.

Tak Sesuai

Selain menolak UMK 2022, para buruh juga menuntut keadilan atas mekanisme pembayaran upah di perusahaan-perusahaan. Sebenarnya UMK di Kota Batam, sudah tinggi.

Hanya saja penerapan di lapangan tidak sesuai. Hampir semua perusahaan mengakali upah dengan cara menggabungkan upah dengan tunjangan.

“Cara perusahaan menghitung upah, gaji digabungkan dengan tunjungan yang diterima karyawan sehingga nilainya menjadi sesuai dengan UMK, sebesar Rp 4.1 juta,” kata seorang buruh.

Namun, setelah semua digabungkan, perusahaan kemudian memotongnya lagi dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sehingga, gaji yang mereka tiap bulan menjadi rendah, paling banyak Rp 3.9 juta.

“Kalau tidak ada lembur, kita tidak pernah terima gaji sesuai dengan UMK,” katanya.

Selama ini para karyawan tidak berani protes karena serba salah. Saat ini sangat sulit mencari pekerjaan. Pihak perusahaan pun akan dengan sewenang-wenang pada karyawan yang memprotes.

“Kita serba salah, kalau kita permanen, terus kita ribut, kesalahan kita dicari-cari. Ujung-ujungnya dipecat,โ€ kata buruh yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Itulah alasan butuh mendesak kenaikan UMK lebih tinggi dari ketetapan Gubernur Kepri yang berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Jika UMK dinaikkan menjadi Rp 4,5 juta, mereka menerima take home pay Rp 4,2 juta pun masih bisa menerima.

“Kalau seperti ini, kenaikan gaji hanya Rp 38 ribu, sudah jelas kita tidak akan terima gaji di atas Rp 4 juta sebulan,โ€ katanya.

Para buruh meminta pemerintah untuk melakukan kroscek kepada perusahaan, berapa sebenarnya gaji yang mereka bayarkan kepada buruh.

โ€œIni soal keadilan, bukan hanya angka-angka yang kami tuntut. Pemerintah harus mengecek ke seluruh perusahaan,โ€ katanya. (dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Firmansyah Resmi Jadi Sekda Batam, Amsakar Achmad Lantik Delapan Pejabat Baru

31 Oktober 2025

Es Potong Singapura Ramaikan Batamliciouz Bazaar MB2, Bikin Nostalgia Rasa Jalan Orchard

31 Oktober 2025

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Firmansyah Resmi Jadi Sekda Batam, Amsakar Achmad Lantik Delapan Pejabat Baru

31 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATA.CO.ID, BATAM โ€“ Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Es Potong Singapura Ramaikan Batamliciouz Bazaar MB2, Bikin Nostalgia Rasa Jalan Orchard

31 Oktober 2025

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025

Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

26 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Firmansyah Resmi Jadi Sekda Batam, Amsakar Achmad Lantik Delapan Pejabat Baru

31 Oktober 2025

Es Potong Singapura Ramaikan Batamliciouz Bazaar MB2, Bikin Nostalgia Rasa Jalan Orchard

31 Oktober 2025

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.