CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Anggota DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengatakan telah mensosialisakan Perda rokok kepada masyarakat di Bintan. Ia mengatakan, surat edaran tersebut langsung dibagi kerumah-rumah warga.
“Kita sudah kirimkan surat edaran kerumah-rumah warga. Isinya, memberikan himbauan agar tidak merokok di sembarangan tempat-tempat umum,” kata Fiven, Jumat (9/12/2016).
Sementara itu, Nurhadi warga Toapaya Selatan mengakui kalau dirinya telah menerima surat edaran itu sekitar bulan Oktober 2016 lalu. Meskipun ia tidak bisa menjelaskan secara detail isi suratyang ia terima, namun ia mengatakan bahwa setiap pelanggar ada dendanya.
“Iya, saya sendiri sudah terima. Isinya denda-menenda gitu lah. Saya lupa persis isinya,” ujar Hadi.
Ditanya sikapnya setelah menerima surat itu, pria yang mengaku perokok berat ini mengatakan “Tergantung” ujarnya singkat.
Ia mengatakan, jika memang ada instasi yang tidak merokok sembarangan, dirinya juga akan tertib.
“Kalau memang fasum-fasum yang saya kunjungi itu tidak ada yang merokok, ya saya tidak merokok,” akunya.
Hadi menceritakan, saat dirinya mengujungi salah satu instasi pemerintahan di Bintan. Saat itu ia memang melihat ada banner informasi larangan merokok didalam ruangan. Namun disamping banner itu justru pegawainya sendiri merokok.
“Nama isntasinya tak usah lah saya sebut. Tapi masa mereka bisa, sedangkan pengunjung tidak,” ujar Hadi ketawa.
Hadi mengatakan, meskipun dirinya merupakan perokok berat, tapi tetap menghargai peraturan yang ada jika dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri.
“Saya setuju juga kalau perda rokok itu ditegaskan. Karena itu membuat akan membuat saya menahan niat merokok. Tapi, harus dimulai dari pemerintahan dulu dong,” pungkasnya.

