CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Calon anggota terpilih DPRD Kota Batam periode 2019-2024 telah menyerahkan bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Mereka yang dinyatakan menang pada Pemilu serentak lalu wajib menyerahkan tanda terima LHKPN sesuaiĀ pasal 36 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
Apabila tidak, KPUĀ tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik Gubernur.
āSudah lengkap semua. Tinggal diserahkan saja. Mungkin besok (Jumat),ā kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Kamis (15/8/2019).
Ia menjelaskan ada beberapa berkas yang akan diserahkan besok sebagai kelengkapan surat KPU Batam perihal usulan pelantikan anggota DPRD Batam periode 2019-2024.
Usulan pelantikan ini akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam.
Berkas yang dimaksud antara lain Keputusan KPU Kota Batam tentang penetapan anggota DPRD Kota Batam terpilih masa jabatan tahun 2019-2024.
Kemudian berita acara penetapan calon terpilih anggota DPRD masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya fotokopi daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Batam berikut perolehan suara masing-masing calon yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kota Batam.
āJuga akan diserahkan fotokopi berkas pencalonan anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2019-2024 yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kota Batam, Lampiran Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilu DPRD Batam,ā paparnya.
Kelengkapan lainnya yaitu berita acara peresmian pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2014-2019, serta daftar anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2014-2019, termasuk anggota pergantian antar waktu (PAW).(mcb)