CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Dua terdakwa penyuap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, menghadapi vonis Majelis Hakim hari ini, Senin (9/1/2017).
Kedua terdakwa dalam perkara korupsi ini masing-masingnya ialah pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.
Raoul dan Yani diyakini jaksa telah menyuap Santoso sebesar SGD 28 ribu (Dolar Singapura). Sebanyak SGD 25 ribu di antaranya untuk Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Partahi dan Casmaya merupakan Majelis Hakim yang menangani sengketa perdata, di mana Raoul merupakan salah satu pengacara dari pihak berperkara yakni PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Sementara lawan PT KTP selaku pihak penggugat adalah PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Raoul dituntut jaksa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara Ahmad Yani dituntut dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor. Pasal ini sendiri merupakan pasal suap kepada hakim.
Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a yakni:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,”.
Meski di persidangan Raoul, Casmaya, dan Partahi telah membantah adanya suap tersebut, namun jaksa berpendapat lain. Nama Partahi dikenal publik saat menjadi hakim anggota untuk terdakwa Jessica.
Menurut jaksa, baik Raoul maupun Yani, tahu bahwa Santoso tak punya kewenangan terkait putusan dan Casmaya dan Partahi lah yang punya kewenangan.
“Pengetahuan dan kesadaran tersebut terlihat dengan adanya pertemuan beberapa kali antara Raoul dengan Casmaya dan Partahi di luar persidangan yang difasilitasi oleh M Santoso,” tutur jaksa.
Kewenangan yang dimaksud adalah terkait putusan kasus perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Partahi sendiri, ialah Ketua Majelis Hakim perkara tersebut sedangkan Raoul adalah kuasa hukum salah satu pihak.
Trending
- Peduli Generasi Qur’ani: Anggota DPRD PKS Natuna Mendistribusikan Al-Qur’an dan Iqra’ ke sejumlah TPQ
- Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus Jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber
- Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
- Cegah Anak Terjerumus Konten Negatif, Kasi Intel Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
- Kapolres Natuna Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Penting di Polres
- Dukung Asta Cita, Telkom Hadirkan Program Pengembangan Talenta Digital Indonesia
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kepri Pimpin Penanaman 30.000 Bibit Jagung
- Daeng Ganda Sampaikan Aspirasi Natuna ke DPR RI, Harap DBH Migas Segera Cair