Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Roby Kurniawan Dorong Anak Muda Bintan Ikut Perkemahan Bernuansa Islami

4 April 2026

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Roby Kurniawan Dorong Anak Muda Bintan Ikut Perkemahan Bernuansa Islami
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terbukti Seludupkan 60 Kg Sabu, 3 Warga Taiwan dan 1 WNI Dihukum Mati
HEADLINE

Terbukti Seludupkan 60 Kg Sabu, 3 Warga Taiwan dan 1 WNI Dihukum Mati

18 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Empat terdakwa narkoba, masing-masing Chen Hsiang Zen alias Alin, Lin Ding Chen alias Achen, dan Chuang Ming Tsang alias Alang, serta Suprapto alias Wangke saat mendengar putusan majelis hakim PN Tanggerang yang menjatuhkan hukuman mati
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANGGERANG-Terbukti menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram, tiga warga asing (WA) asal Taiwan dan 1 warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanggerang, Jumat (17/2/2017).

Empat terdakwa yang dihukum mati itu masing-masing Chen Hsiang Zen alias Alin, Lin Ding Chen alias Achen, dan Chuang Ming Tsang alias Alang, serta Suprapto alias Wangke.

“Atas perbuatannya, terdakwa dihukum mati. Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Tuti Hariyati.

Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika jo Pasal 55 ayat ke1 KUHP. Khusus terdakwa Alang, ia juga terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu tindakan terdakwa juga dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Perbuatan ini tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” kata Majelis Hakim.

Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap keempat terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Atas putsan itu JPU Fajar Said menyatakan menerima vonis mati ke empat terdakwa.

Sedangkan para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan. Terdakwa Alin dan Achen menyatakan pikir-pikir. Sedangkam Alang dan Suprapto mengajukan banding. (dtk/ctb)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Roby Kurniawan Dorong Anak Muda Bintan Ikut Perkemahan Bernuansa Islami

4 April 2026

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

Roby Kurniawan Dorong Anak Muda Bintan Ikut Perkemahan Bernuansa Islami

4 April 2026 Bintan

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan membuka peluang bagi generasi muda untuk mengikuti perkemahan bernuansa…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Roby Kurniawan Dorong Anak Muda Bintan Ikut Perkemahan Bernuansa Islami

4 April 2026

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.