CENTRALBATAM.CO.ID, TANGGERANG-Terbukti menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 60 kilogram, tiga warga asing (WA) asal Taiwan dan 1 warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanggerang, Jumat (17/2/2017).
Empat terdakwa yang dihukum mati itu masing-masing Chen Hsiang Zen alias Alin, Lin Ding Chen alias Achen, dan Chuang Ming Tsang alias Alang, serta Suprapto alias Wangke.
“Atas perbuatannya, terdakwa dihukum mati. Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Tuti Hariyati.
Keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika jo Pasal 55 ayat ke1 KUHP. Khusus terdakwa Alang, ia juga terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika.
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu tindakan terdakwa juga dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Perbuatan ini tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” kata Majelis Hakim.
Putusan yang dijatuhkan hakim terhadap keempat terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Atas putsan itu JPU Fajar Said menyatakan menerima vonis mati ke empat terdakwa.
Sedangkan para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan. Terdakwa Alin dan Achen menyatakan pikir-pikir. Sedangkam Alang dan Suprapto mengajukan banding. (dtk/ctb)