Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terbukti Korupsi, Kasi Tata Pemerintahan di Kundur ini Divonis 1,6 Tahun
HEADLINE

Terbukti Korupsi, Kasi Tata Pemerintahan di Kundur ini Divonis 1,6 Tahun

9 Oktober 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Irwan Bin Mukhtar, Kasi tata pemerintahan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadialan Tipikor Tanjunginang, Senin (9/10/2017).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID,TANJUNGPINANG-Irwan Bin Mukhtar, Kepala Seksi (Kasi) tata pemerintahan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadialan Tipikor Tanjunginang, Senin (9/10/2017).

Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Cabang Kundur, Kabupaten Karimun yang menuntut 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Filpan Fajar Gunawan selaku JPU menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta,” ujar Corpioner ketua Majelis Hakim yang didampingi Guntur Kurniawan dan Suherman dalam membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi demi tujuan menguntungkan diri sendiri. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Kemudian hasil audit keuangan ‎tentang kerugian negara yang timbul akibat pengerjaan bangunan bantuan sosial rumah bagi suku Duane di Kundur Kabupaten Karimun.

“Ada sisa sebagaian uang sebanyak Rp 33 juta dari proses pengerjaan pematangan lahan. Pengerjaan 75 unit rumah mendapatkan bantuan dari anggran Pemprov Kepri, Pemkab Karimun dan CSR PT Timah. Namun faktanya pengerjaan tidak terselesaikan. Terdakwa malah menyampaikan dana tidak cukup dan habis, sementara anggara telah ditentukan,” kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Dari 75 unit rumah, 20 rumah diantaranya dibiayai masing-masing Rp 25 juta untuk satu anggaran pembangunan rumah. Namun ini tidak selesai dibangun. Ada yang masih pondasi dan ada juga yang baru separuh pengerjaan. Sehingga dari proses pengerjaan rumah tersebut, hanya Rp 55 rumah yang dapat diserah terimakan ke penerimah hibah Ikatan Keluarga Duene Kundur‎ (IKDK). Dari perincian anggaran potensi kerugian yakni sebanyak Rp 318 juta.

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.