Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terbukti Korupsi, Kasi Tata Pemerintahan di Kundur ini Divonis 1,6 Tahun
HEADLINE

Terbukti Korupsi, Kasi Tata Pemerintahan di Kundur ini Divonis 1,6 Tahun

9 Oktober 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Irwan Bin Mukhtar, Kasi tata pemerintahan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadialan Tipikor Tanjunginang, Senin (9/10/2017).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID,TANJUNGPINANG-Irwan Bin Mukhtar, Kepala Seksi (Kasi) tata pemerintahan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadialan Tipikor Tanjunginang, Senin (9/10/2017).

Vonis Majelis Hakim itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Cabang Kundur, Kabupaten Karimun yang menuntut 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Jaksa Filpan Fajar Gunawan selaku JPU menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 50 juta,” ujar Corpioner ketua Majelis Hakim yang didampingi Guntur Kurniawan dan Suherman dalam membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi demi tujuan menguntungkan diri sendiri. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Kemudian hasil audit keuangan ‎tentang kerugian negara yang timbul akibat pengerjaan bangunan bantuan sosial rumah bagi suku Duane di Kundur Kabupaten Karimun.

“Ada sisa sebagaian uang sebanyak Rp 33 juta dari proses pengerjaan pematangan lahan. Pengerjaan 75 unit rumah mendapatkan bantuan dari anggran Pemprov Kepri, Pemkab Karimun dan CSR PT Timah. Namun faktanya pengerjaan tidak terselesaikan. Terdakwa malah menyampaikan dana tidak cukup dan habis, sementara anggara telah ditentukan,” kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Dari 75 unit rumah, 20 rumah diantaranya dibiayai masing-masing Rp 25 juta untuk satu anggaran pembangunan rumah. Namun ini tidak selesai dibangun. Ada yang masih pondasi dan ada juga yang baru separuh pengerjaan. Sehingga dari proses pengerjaan rumah tersebut, hanya Rp 55 rumah yang dapat diserah terimakan ke penerimah hibah Ikatan Keluarga Duene Kundur‎ (IKDK). Dari perincian anggaran potensi kerugian yakni sebanyak Rp 318 juta.

 

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.