Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Terbukti Hilangkan Nnyawa Bayinya, Indarti Dihukum 7 Tahun Penjara
Batam

Terbukti Hilangkan Nnyawa Bayinya, Indarti Dihukum 7 Tahun Penjara

16 April 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Indarti saat berdiskusi dengan tim pansihat hukum setelah divonis 7 tahun penjara, Senin (16/4/2018)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Indarti bin Sujono dalam perkara perlindungan anak yang menewaskan bayinya sendiri.

Dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (16/4/2018), terdakwa Indarti terbukti membunuh anak kandungnya yang barus saja lahir. Selain dihukum penjara 7 tahun, Indarti juga didenda sebesar Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis Majelis Hakim PN Batam ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara.

“Terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yamg mengakibatkan bayinya meninggal. Ini berdasarkan bukti visum et repertum terhadap bayi dari terdakwa dengan nomor R/VER/33/XI/2017/Biddokes Rumah Sakit Bhayangkara Batam serta keterangan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai mendegar vonis Majelis Hakim, terdakwa melalui penasihat hukum (PH)-nya menerima putusan hukuman sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, diketahui pada 16 November 2017 sekira pukul 07.15 WIB terdakwa Indarti yang sedang hamil lebih kuramg 30 minggu merasakan sakit diperutnya. Terdakwa meminta Fina Hardianti, Dewi Nur untuk membawanya ke Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam dengan alasan sakit di bagian perutnya. Terdakwa beralsaan datang bulan (haid) yang tidak berhenti selama dua minggu berturut-turut.

Sesampainya di klinik terdakwa didudukan di kursi roda dan di dorong oleh Feri Fakhrurrizal yang merupakan Paramedic Klinik BIP. Kemudian pada saat melewati toilet wanita terdakwa minta untuk mampir ke toilet dengan alasan darah datang bulan (haid) sudah tembus.

Seterusnya terdakwa di papah oleh Fina Hardianti, Dewi Nur untuk masuk ke dalam toilet wanita, lalu terdakwa langsung mengunci pintu toilet dari dalam dan berjalan menuju kloset.

Seterusnya, terdakwa membuka celana pendek warna cokelat yang terdakwa gunakan sampai batas lutut, terdakwa lalu mengendan dengan posisi berdiri setengah jongkok dan pada saat itu terdakwa melihat kepala bayi yang diikuti dengan badannya keluar dari vagina terdakwa langsung terjatuh di lantai kamar mandi.

Terdakwa dengan posisi setengah jongkok mengangkat bayi dengan kedua tangannya dari lantai, lalu merasakan perut sakit kembali.

Pada saat terdakwa mengendan kembali, terdakwa melihat ari-ari bayi akan keluar, lalu menariknya secara paksa menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanan terdakwa mencengkram leher bayi tersebut dengan sangat kuat.

Lalu mengambil bayi tersebut beserta ari-ari dengan kedua tangan terdakwa dan menggoyangkan badan untuk melepaskan celana pendek warna cokelat yang dipakainya. Ketika celana pendek warna cokelat tersebut terlepas, terdakwa meletakkan celana pendek tersebut di samping kloset dengan menggunakan kaki.

Lalu terdakwa meletakkan bayi tersebut beserta ari-ari nya di atas celana itu. Kemudian terdakwa dari dalam kamar mandi menanyakan apakah ada tempat sampah kepada Fina Hardianti dan Dewi Nur.

Pada saat diberitahukan ada tempat sampah terdakwa membuka setengah pintu kamar mandi dan menarik tempat sampah tersebut ke dalam kamar mandi.

Lalu terdakwa membungkus bayi beserta ari-arinya menggunakan celana cokelat dan membuangnya ke dalam tempat sampah.

Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi wanita dan meletakkan tempat sampah tersebut di luar kamar mandi.

Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan sumbatan pada pembuluh darah besar daerah leher dan saluran pernapasan bagian atas. Kekerasan tumpul pada daerah dada dan kepala secara tersendiri maupun bersama-sama juga memberikan andil terhadap proses kematian korban.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.