CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Perburuan terhadap Habi Rizieq Shihab terus dilakukan. Aksi itu digesa, menyusul diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh kepolisian di Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan, pembuatan surat penangkapan itu merupakan bagian dari penerbitan red notice. Red notice sendiri bakal ditindak lanjuti sebagai permintaan terhadap interpol untuk menangkap sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono turut membenarkan hal itu. Dia menyatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja menangkap Rizieq jika ia berada di luar negeri.
Hal itu dianggap berbenturan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya butuh bantuan Interpol untuk bisa menangkap sang Imam Besar FPI.
Selama belum tertangkap, Argo berharap Rizieq melalui kuasa hukum dan pengikutnya tidak membuat opini yang menggiring dan menyesatkan di media soal kasus yang menjeratnya. Ia mengimbau Rizieq lebih baik menyerah dan membuktikan kebenaran diri di pengadilan.
“Silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya,” kata Argo.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Dia diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

