CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, masih ada penyalur tenaga kerja ilegal yang nekat untuk menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Terbukti, Satuan Polisi Perairan(Satpolair) Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan PMI, Kamis (18/11/2021) malam, sekitar pukul pukul 20.30 WIB.
Polisi menyelamatkan delapan PMI ilegal yang terdiri dari tujuh wanita dan satu pria di perairan Pulau Buaya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang direkrut oleh agen penyalur dari Surabaya.
Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi dalam ekspose di Kantor Satpolair Polresta Barelang mengatakan, dalam penangkapan itu, pihaknya sempat kejar-kejaran dengan boat pancung.
Karena terdesak, tekong akhirnya mengkandaskan boat pancung ke hutan mangrove di Pulau Buaya.
Tekong berinisial RM (18) kemudian kabur di kegelapan malam. Namun akhirnya berhasil ditangkap sehari kemudian.
Hingga saat ini, delapan korban diinapkan di Kantor Satpolair Polresta Barelang. Mereka rencananya akan dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing melalui pihak ketiga.
Dari hasil keterangan para korban terungkap, dua orang sudah menyetor uang transport kepada agen penyalur di Surabaya.
Enam orang belum menyetorkan uang, namun nanti empat bulan gajinya akan diambil oleh agen tersebut.
“Dua orang yang yang menyetor uang tersebut dijanjikan akan dipekerjakan di restoran. Sementara orang-orang yang tidak menyetorkan uang akan dikerjakan sebagai pembatu rumah tangga,” kata Badawi.
Badawi mengatakan, para korban sudah ditipu mentah-mentah oleh agen trafficking ilegal yang hingga saat ini masih buron tersebut.
Soalnya, mereka tidak dibuatkan surat resmi dari Kantor Imigrasi.
“Tak ada paspor, tak ada surat-surat. Mereka memang korban trafficking,” katanya.
Badawi menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Kamis (18/11) malam, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon PMI yang akan diseberangkan ke Malaysia melalui perairan Belakangpadang.
Tim Satpolair langsung melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli menggunakan boat di sekitar perairan Belakangpadang.
Sekitar pukul 20.30 WIB, personel melihat satu boat fiber bermesin 30PK merk Yamaha melintas, membawa beberapa penumpang.
Tim patroli kemudian mengejar boat tersebut. Karena terdesak, tekong kemudian mengkandaskan boat ke hutan bakau di Pulau Buaya.
“Pada waktu bersamaan, RM melompat dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap keesokan harinya di Belakangpadang,” jelasnya.
Delapan PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah.
Dua orang asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, dua dari Banyuwangi, satu orang dari Malang, satu orang dari Lamongan (Jawa Timur), satu orang dari Sleman (Yogyakarta) dan satu orang lagi dari Palembang, Sumatera Selatan.
Pada umumnya mereka direkrut oleh pekerja lapangan dari seorang agen pekerja migran di Surabaya berinisial IC.
Saat ini IC masih dalam pengejaran polisi. Badawi juga mewnyebut sejumlah nama yang terlibat.
Mereka adalah PL yang bertugas mengirimkan PMI ke Batam, kemudian AD yang menjemput para PMI di Bandara Hang Nadim dan kemudian mendrop para PMI ini ke sebuah home stay yang ada di wilayah Batam.
Seluruh pelaku juga masih buron, termasuk AD.
“Seorang korban berinisial EP membayar Rp 6.5 juta kepada AD saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam. Sedangkan korban MA membayar Rp 11 juta kepada IC. Enam lainnya sudah dibayarkan oleh calon majikan di Malaysia dan gaji para korban akan dipotong selama empat bulan setelah mereka bekerja,” kata Badawi.
Tekong yang menyeberangkan mereka, RM, mengaku sudah empat kali membawa calon PMI ilegal melalui Belakangpadang.
Ia mengaku mendapat upah Rp 100 ribu per orang.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Badawi.
RM akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 83 UU Nomor.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar. (dkh)