CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Program pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan amnesti pajak atau Tax Amnesty akan segera berakhir. Sesuai dengan UU No.11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, program pengampunan pajak yang memberikan kemudahan memperbaiki kesalahan dengan dealine penyemapian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2016,
Sampai dengan 15 Maret 2017, Ditjen Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Kepri secara keseluruhan mengumpulkan Rp 1,9 triliun uang tebusan pengampunan pajak dari 33.037 wajib pajak.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepri, Jatnika mengatakan untuk Kepri sendiri uang tembusan yang disetor ke negara mencapai Rp 1.07 triliun dari 18.740 wajib pajak. Sementara Riau uang tebusan Rp 850 miliar dari 14.297 wajib pajak.
“Jumlah harta yang dideklarasikan di Kepri mencapai Rp 54 triliun. Jumlah ini cukup signifikan dalam membantu keuangan negara dan memutar gerak perekonomian Indonesia khususnya di Kepri,” katanya dalam farwell amnesti pajak yang berlangsung di Ballroom Best Western Premiere Panbil Hotel, Rabu (15/3/2017).
Selanjutnya, Jantika mengingatkan konsekuensi-kosekuensi yang mungkin muncul pasca massa pengampunan pajak berakhir. Diantara konsekuensi tersebut adalah dalam hal wajib pajak tidak memanfaatkan pengamunan pajak dan Ditjen Pajak menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dengan ditambah sanski administrasi sesuai dengan Undang-undang perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Jatinka menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginta kepada semua pihak yang telah mendukung program pengampunan pajak hingga dapat mencapai hasil yang cukup memuaskan.
“Hingga 31 Maret mendatang, masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan untuk mendapatkan berbagai manfaat dari program pengampunan pajak. Kesempatan yang mungkin hanya akan datang sekali seumur hidup, syaang kalau sampai dilewatkan begitu saja,” katanya.