CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Tiga imigran warga negara asing (WNA) melakukan perjalanan tanpa adanya pendampingan dari petugas terkait.
Tiga orang yang diketahui Pengungsi Luar Negeri (refugees) Afganistan dari Penampungan Sementara Hotel Bhadra Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terlihat di Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.
Mereka hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal roro tujuan Batam, pada Kamis (3/3/2022), sekira pukul 18.00 WIB.
Sementara, perlu diketahui bahwa saat ini pengungsi luar negeri dilarang untuk mendekati bandara dan pelabuhan tanpa adanya pendampingan dari petugas terkait. Terlebih Batam saat ini berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Informasi tersebut dilaporkan oleh masyarakat sekitar yang enggan namanya disebutkan. Sumber mengatakan bahwa, terdapat tiga orang pengungsi Afganistan berangkat ke Batam sekira pukul 18.15 WIB, dengan menggunakan transportasi laut.
“Ada 3 orang yang mau berangkat (ke Batam). Tapi belum tahu untuk apa tujuannya di sana. Nah yang menjadi permasalahannya adalah, kok bisa mereka (refugees) melakukan perjalanan tanpa pengawasan?,” ujarnya.
Sementara, saat dikonfirmasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, mengatakan, refugees dari negara manapun bebas melakukan perjalanan, selagi masih berada dalam satu provinsi.
“Untuk bepergian ke Batam diperbolehkan, karena masih dalam satu provinsi. Kecuali naik menggunakan transportasi laut (kapal) keluar dari Kepri. Begitu juga dengan pengungsi yang berada di Batam, untuk kunjungan ke Tanjungpinang diperbolehkan,” ujar Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Arie Yuliansa Dwi Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Keamanan Rudenim Pusat Tanjungpinang, Sony Septiadi, melalui pesan WhatsApp, sekira pukul 17.03 WIB.
Perihal para refugees seandainya melakukan tindak kejahatan, Sony melanjutkan, Rudenim Pusat Tanjungpinang akan mengambil langkah yakni menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk tindak kejahatan, bila mengandung unsur pidana umum (Pidum) tentunya ranah tersebut pada pihak kepolisian,” katanya.
Adapun dari ketiga orang itu diketahui bernama inisial KH dengan Nomor Referensi 186-13C04110. (Ilham S)

