Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tanggapi Laporan Lingkar Madani, Komisi 3 DPRD Kepro Sidak Hutan Rusak di Relang
Batam

Tanggapi Laporan Lingkar Madani, Komisi 3 DPRD Kepro Sidak Hutan Rusak di Relang

28 Januari 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan hutan lindung dan mangrove yang berada di Rempang Galang Kota Batam pada Kamis (27/1/2022) siang.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kawasan hutan produksi dan mangrove yang berada di Rempang Galang Kota Batam pada Kamis (27/1/2022) siang.

Sidak yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Kepri ke hutan produksi yang bermasalah ini merupakan milik PT Agrilindo, PT Golden Beach Resort, dan PT Vila Pantai Mutiara, dan sidak ini berdasarkan adanya laporan dari LSM Lingkar Madani Batam serta puluhan LSM, OKP, dan ormas se-Kepri.

Hutan produksi yang seharusnya dijaga kelestariannya, “dirusak” oleh perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) ditanggapin Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi usai LSM Lingkar Madani mempertanyakan status lahan hutan produksi yang di nilai muatan indikasi kongkalikong jahat.

Menanggapi pengrusakan lahan yang di kelola oleh PT Agrilindo, PT Golden Beach Resort, PT Vila Pantai Mutiara, Anggota DPRD Provinsi Kepri Fraksi Hanura, Bakti Lubis mengatakan, dari Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri menindaklanjuti langsung adanya laporan yang disampaikan oleh beberapa LSM Lingkar Madani Batam serta puluhan ormas OKP.

“Kami datang ke sini setelah adanya laporan pengaduan LSM yang melakukan RDP pada Kamis (13/1/2022) yang lalu dan berdasarkan informasi mereka adanya dugaan kuat menyalahi peruntukan dan kita libatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri turun ke lokasi untuk melihat situasi serta melihat donasi perizinan yang mereka didapatkan apakah sesuai atau tidak,” ujar Bakti Lubis.

Bakti menjelaskan, jika pihaknya melihat adanya cacat hukum akan kita tindak langkah tegas yang menyangkut soal perizinan dan nantinya akan kita panggil kembali kepada tiga perusahaan yang memiliki dugaan unsur kongkalikong tersebut.

“Kalau ada yang aneh dalam peruntukkan izinnya, Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri akan kita tindak lanjut dan kita tidak biarkan ke tiga perusahaan tersebut lenggak-lenggok dengan bebas merusak kawasan hutan produksi ini,” tegasnya

Bakti menambahkan, kehadiran Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup saat ini belum melakukan penyegelan lokasi tersebut dengan alasan masih dalam pemeriksaan dokumen yang akan kita minta.

“Kalau untuk penyegelan lokasi tersebut masih belum kita lakukan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan dokumen yang akan kita minta,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua LSM Lingkar Madani, Andi Muchtar sangat mengapresiasi atas sikap cepat respon dari Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri yang mendatangi langsung lokasi hutan produksi yang masih bermasalah ini.

“Kami sangat apresiasi atas sikap cepat respon yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri yang langsung turun ke lokasi milik PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara,” ujar Andi Muchtar

Andi menegaskan, pihaknya segera meminta DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri untuk melakukan tindak lanjut atas dugaan pengrusakan lahan hutan produksi tersebut.

“Untuk soal tindak pengrusakan lahan hutan produksi tersebut kita minta segera DPRD Provinsi Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri untuk melakukan tindak tegas dan tindak lanjut atas laporan kita,” ungkap Andi Muchtar

Sebelumnya, lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam, kondisi Hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambahan hutan.

Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh atas nama Gubernur Kepulauan Riau.

Beberapa LSM, Ormas dan OKP mendesak kepada Gubernur Kepri untuk mencabut tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking, Pantai Kelat) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. Vila Pantai Mutiara.

Keputusan Gubernur Kepri yang dikeluarkan diduga syarat dengan kepentingan karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur (Masa Jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021). Keputusan ditanda tangani pada tanggal 17 Februari 2021.

Dalam keputusan Gubernur Kepri terjadi kelalaian administrasi yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan ditulis pada tahun 2020, yang artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020. Sedangakan permohonan surat dari PT. Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021 (surat Keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat).(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.