CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menyampaikan penambahan satu warga terkonfirmasi Covid 19, dengan nomor kasus 08, Selasa (10/11/2020).
“Hari ini Selasa, tanggal 10 November 2020, kami sampaikan penambahan satu kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru,” kata Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 20:30 malam.
“Sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa. Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut inisal Sdr.G.P (22 Th) alamat, Jalan Pasir Peti, Pesisir Timur Tarempa, Klarifikasi tanpa gejala, dirawat di RSUD Tarempa, “kata Sahtiar.
Sahtiar menambahkan, inisial G.P adalah seorang Anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki riwayat kontak erat dengan kasus 07, Tn. G.P mempunyai riwayat perjalanan keluar daerah (Batam) bersama kasus no 07.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terus melakukan tracing (penelusuran) kepada anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Kepulauan Anambas dan orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktiftas lainnya dan hasilnya negatif,” katanya.
Sahtiar juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid19 ini.
Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.
“Lakukan Protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,” katanya. (jhon)
