CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tidak menyetujui pengajuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk menaikkan tarif parkir tepi jalan. Walaupun target retribusi parkir 2021 ini meningkat menjadi Rp 35 miliar, yang sebelumnya hanya Rp 20 miliar.
“Saya tidak ACC (kenaikan tarif parkir tepi jalan). Saya minta dikaji kembali. Mana kebocorannya saya rasa itu yang ditangani,” ujar Rudi, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, upaya meningkatkan pendapatan retribusi parkir tepi jalan bukan melalui kenaikan tarif. Diduga ada titik-titik kebocoran.
Rudi mengatakan sejauh ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam sedang berupaya mengatasi kebocoran parkir. Sehingga bisa dicari solusinya.
“Kemarin kita sudah rapat, minta Pak Sekda dan Pak Wakil tolong cari solusi. Saya minta juga bersama Asisten 1 untuk dudukkan. Kalau ada kebocoran dimana kebocoran? Ajak aparat penegak hukum duduk bersama-sama,” kata Rudi.
Lebih lanjut, kalau dihitung dari perkalian satu orang sekali parkir saja, dikalikan ke seluruh masyarakat sudah sampai Rp 70 sampai Rp 80 miliar. Namun sayangnya jauh dari target yang ditentukan.
“Satu hari kita mungkin 3 sampai 4 kali parkir. Saya sudah titip ke Polda, bisa atau tidak titip melalui mereka. Seperti parkir langganan misalnya,” kata Rudi.
Rudi menambahkan titik parkir di Kota Batam tidak akan ditambah. Namun pihaknya mengoptimalkan titik parkir yang sudah ada.
“Titik parkir tak bisa ditambah, kecuali daerah kota yang ada titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan lainnya. Sistemnya yang akan kita olah, mungkin ada sistem klaster,” katanya. (dkh)