CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Siapa saja yang masuk ke perumahan Tiban Palem, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang tanpa mengenakan masker langsung dihadang sejumlah emak emak.
Tak terkecuali, apakah itu pengunjung atau warga Tiban Palem itu sendiri akan dicegat di depan pintu gerbang masuk perumahan tersebut, jika tidak mengenakan masker.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran corona virus disease that was discovered in 2019 (Covid-19).
“Masuk komplek wajib menggunakan masker, kalau tidak dilarang masuk. Tak terkecuali mau dia warga perumahan atau pengunjung, harus wajib masker,” kata Anjar salah seorang ibu.
“Jika tak punya masker, kita dari ibu-ibu warga perumahan Tiban Palem siapkan masker, 1 pcs masker Rp 5 ribu,” tandasnya.
Beberapa emak emak lainnya tampak menenteng kardus karton sembari mencegat pengunjung yang tidak menggunakan masker saat memasuki komplek perumahan.
Jika tidak menggunakan masker, para emak emak itu langsung menyodorkan masker.
Ketua RT 02 RW 08 Perumahan Tiban Palem, Kelurahan Tiban Baru, Sudarmano mengatakan bahwa aturan wajib masker merupakan upaya perumahan Tiban Palem untuk mencegah peredaran wabah Covid-19.
“Ini kesepakatan kita bersama mulai dari RT 01 sampai RT 08 yang ada di RW 08 ini untuk membuat aturan wajib masker bagi setiap warga yang datang dan keluar,” ujarnya.
Tentunya, kata dia hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang kian hari meresahkan masyarakat.
Selain itu aturan wajib masker sesuai dengan imbauan Wali Kota Batam.
“Makanya para ibu-ibu dari kader PKK proaktif di pos pintu masuk membagikan masker kepada warga yang masuk ke komplek perumahan,” katanya.
Selain memberlakukan warga wajib masker, dikatakan Sumdarmano pihaknya perangkat RT dan RW juga aktif melakukan penyemprotan disinfiktan di setiap gang rumah warga.(dkh)

