Minat umat Islam untuk menunaikan ibadah umrah selama Ramadan sangat tinggi. Dari data yang dilansir Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tahun 2016 lalu, visa umrah yang diterbitkan berjumlah 6.393.464 visa. Jumlah tersebut naik dibandingkan permohonan tahun 2015 sebanyak 5.946.212, artinya ada kenaikan permohonan visa sebanyak 447.252.
Minat umat Islam dari Mesir paling banyak berumrah sebab permohonannya mencapai 1.303.067 visa. Disusul Pakistan sebanyak 991.337 visa dan Indonesia sebanyak 699.612 permohonan visa. Sedangkan Turki 473.672 visa, Yordania 434.479 visa, India 409.639 visa, Aljazair 371.949 visa, Malaysia 226.005 visa, Uni Emirat Arab 187.289 visa, dan Irak 168.406 visa.
Setiap tahun keinginan umat Islam untuk berumrah terus meningkat. Ini seiring dengan banyaknya penawaran biro travel umrah dan haji yang menawarkan harga murah. Umat muslim sangat paham bahwasanya umrah Ramadan memiliki keistimewaan yang sangat luar biasa. Salah satunya adalah pahala yang didapatkan adalah setara dengan ibadah haji bersama nabi Muhammad.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan standar minimal biaya perjalanan umrah standar senilai USD 1.700. Kenyataannya, di lapangan masih banyak travel-travel yang menawarkan biaya di bawah harga standar. Alasannya, persaingan bisnis antara biro-biro travel di tanah air.
Kendati demikian, sampai detik ini masih saja banyak umat Islam di tanah air yang tertipu dengan tawaran umrah murah meriah. Setelah membayar dan melunasi biaya pemberangkatan, ternyata tidak bisa berangkat. Alasannya selalu klasik, visanya tidak keluar atau tiket pesawat penuh (full booking). Ketika ditagih ke biro travel, mereka selalu mangkir dan hanya memberikan janji-janji.
Sejarah umrah berbiaya murah dan gagal berangkat terus terulang sampai saat ini. Rata-rata mereka tergiur dengan biaya murah dan fasilitas yang mewah. Syukur jika gagal berangkat uang pendaftaran umrah bisa kembali. Namun jika tidak, tentu masyarakat muslim sendirilah yang rugi. Mereka rugi tenaga, waktu, dan uang pendaftaran karena manajemen travel sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Tidak ada produk mewah yang bisa ditebus dengan harga murah kecuali ada hal-hal tertentu. Jika ada, itupun jarang terjadi. Ini menegaskan bahwa prinsip high risk high profit, middle risk middle profit, dan low risk low profit. Oleh karena itu, seyogianya, jika masyarakat muslim ingin menunaikan umrah, mereka harus meneliti biro travel umrah dan hajinya apa sudah memiliki izin atau belum?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mewanti-wanti kepada mereka yang ingin umrah agar waspada terhadap tawaran umrah murah meriah. Sebenarnya pihak keluarga paling bertanggung jawab jika ingin mendaftarkan salah satu anggota keluarganya berumrah. Setidaknya mereka yang sudah melek dengan dunia online internet.
Dengan sekali klik di mesin pencari online, mereka bisa menelusuri jejak rekam biro travel umrah dan hajinya tersebut. Apakah bermasalah atau tidak? Jika ternyata bermasalah, sebaiknya mencari referensi biru umrah yang lainnya. Jangan justru sudah tahu travelnya bermasalah, namun tetap ngotot memberangkatkan keluarganya karena tawaran biaya yang murah.
Secara tegas, Kementerian Agama Republik Indonesia selalu mengimbau biro-biro travel umrah dan haji di tanah air untuk mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeleggaraan Haji. Dengan biaya USD 1.700 merupakan biaya standar minimum untuk perjalanan umrah. Sehingga jika ada harga di bawah itu maka sangat riskan untuk bisa memenuhi standar pelayanan di tanah suci.
Calon jemaah bisa mengecek sendiri bahwa harga tiket pesawat pulang pergi berkisar USD 1.000 hingga USD 1.300. Ditambah dengan biaya pengajuan visa umrah, penginapan (hotel), makan dan minum, asuransi, dan biaya pelayanan lainnya. Tentu saja, jika ada biaya di bawah harga standar pemerintah, maka sudah pasti diragukan standar pelayanannya.
Tragedi jemaah umrah terlantar di tanah air karena tidak jadi berangkat atau jemaah di tanah suci tidak bisa pulang akibat biaya umrah di bawah standar. Akhirnya biro travel tidak bisa bertanggung jawab pada saat jemaahnya keleleran. Oleh karena itu, biro-biro yang belum memiliki sertifikasi dan izin umrah harus mengajukan sertifikasi ke Kementerian Agama Republik Indonesia.
Aparatur negara yang menjadi eksekutor Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyeleggaraan Haji harus melakukan razia. Ketika melihat biro travel umrah dan haji yang tidak berizin wajib menahan dan mencekal penyelenggaranya. Jangan mundur teratur karena ditakuti dengan istilah pemberangkatan ‘tamu-tamu Allah’ sehingga khawatir kualat. (Candra P. Pusponegoro/Pemimpin Redaksi www.centralbatam.co.id)

![[TAJUK] Waspadai Umrah Murah Meriah!](https://i0.wp.com/centralbatam.co.id/wp-content/uploads/2017/06/Jabal-Uhud-Makkah.png?fit=755%2C426&ssl=1)