Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan revisi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini, siapa pun yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia harus tunduk dengan peraturan ini.
Secara umum materi UU ITE dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain; (1) pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (pasal 5 dan pasal 6 UU ITE), dan (2) tanda tangan elektronik (pasal 11 dan pasal 12 UU ITE).
Termasuk juga (3) penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority dalam pasal 13 dan pasal 14 UU ITE), dan (4) penyelenggaraan sistem elektronik (pasal 15 dan pasal 16 UU ITE). Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cyber crimes) diatur dalam UU ITE antara lain; (1) konten illegal yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE).
Selanjutnya (2) akses ilegal (pasal 30), (3) intersepsi ilegal (pasal 31), (4) gangguan terhadap data (data interference pasal 32 UU ITE), (5) gangguan terhadap sistem (system interference pasal 33 UU ITE), (6) penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device pasal 34 UU ITE). Perubahan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 sangat membantu masyarakat yang menggunakan media sosial (medsos).
Di dalam UU ITE yang baru telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan media sosial yang benar. Dengan adanya UU ITE yang baru sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan kepada orang lain.
Sebab informasi yang dibagikan itu juga akan dibagikan juga oleh orang lain secara (berantai). Perubahan UU ITE tidak menakutkan dan sebaliknya perubahan UU ITE justru memberi kelonggaran kepada masyarakat dikarenakan dua hal. Pertama delik aduan yang semua orang tidak bisa melaporkan dan kedua tidak ada penahanan.
Dilihat dari perkembangan teknologi saat ini, sudah sepatutnya masyarakat terutama pengguna media sosial untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi. Setelah UU ITE diterbitkan, sudah banyak di antara pengguna media sosial yang ditangkap polisi dan dipidana karena ujaran yang tidak beretika. Terlebih menyinggung persoalan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang isinya menghasut.
Sangat fatal jika pengguna (user) mengunggah tulisan atau komentar yang menyinggung atau menyudutkan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Hal ini bisa terjadi karena unsur kesengajaan atau tidak sengaja. Meski demikian, sengaja atau tidak sengaja, user tetap dikenakan pasal sesuai dengan UU ITE yang sudah diberlakukan. Tidak ada tawar menawar dalam penerapan UU ITE ini.
Jika ditarik dalam sebuah diskusi umum misalnya, memberikan ucapan berupa saran, kritikan, atau hujatan tidak jauh berbeda aplikasinya. Dalam dunia maya (online), user berujar menggunakan suara atau intonasi yang dituliskan menjadi kalimat atau kata-kata. Demikian juga dengan diskusi offline, ujaran seseorang langsung diterima dan ditanggapi audiens karena sama-sama berhadapan.
Persoalannya menjadi berbeda ketika berhadapan langsung, mimik dan perasaan seseorang bisa berubah seketika itu. Emosi bisa selesai dalam satu diskusi dan berakhir dengan damai. Berbeda dengan dunia online melalui media sosial, ketika seseorang berujar, bisa jadi lawan bicara yang diajak sedang tidak online. Akibatnya persoalan yang kecil menjadi semakin keruh karena ditambah “bumbu” online.
Orang lain yang tidak tahu duduk persoalannya ikut terhasut dan saling menyerang. Oleh sebab itu, dalam menggunakan sarana media sosial, seseorang harus menyamakan kedudukannya bahwa antara online dan offline sama saja, hanya berbeda cara menyampaikannya. Kita tetap harus menjunjung etika dan norma kesusilaan yang sudah dipakai masyarakat selama ratusan tahun.
Dalam menggunakan media sosisal agar terhindar dari risiko hukum ada kalanya kita harus memperhatikan dan memahami regulasi yang ada, tegakkan etika bermedia sosial, dan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan ke publik. Selain itu, lebih berhati-hati bila ingin mengunggah (posting) hal-hal atau data yang bersifat pribadi.
Sejak kecil (TK/SD/SMP/SMA/Universitas) kita sudah belajar di sekolah tentang etika dan tata krama. Namun sampai saat ini kadang kita belum lulus juga belajar etika. Kita sangat paham dan bisa membedakan antara saran, kritikan, dan hujatan sehingga tidak perlu lagi mencari sebuah sensasi. Jika ingin selamat, etika dan tata krama bermedia sosial wajib kita utamakan. (Candra P. Pusponegoro/Pemimpin Redaksi www.centralbatam.co.id)

