Memalukan! BG inisialnya. Seorang lurah di wilayah Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dilaporkan oleh staf pribadinya. Maaf, BG diduga sering mencolek pantat stafnya. Celakanya, perbuatan asusila itu sudah dilaporkan ke Polsek Bengkong, Batam, Sabtu 27 Mei 2017. Dalam laporannya, korban mengisahkan jika dirinya sudah tidak tahan akibat sering diganggu si lurah.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa yang membawahi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bengkong menindaklajuti. Mereka langsung menyelidiki dugaan pelecehan seksual. Walikota Batam, Haji Muhammad Rudi, SE, MM, berang menerima kabar ini. Tidak lama kemudian, lurah BG langsung dicopot dari jabatannya dan kasusnya diserahkan kepada hukum, Central Batam (30/5/2017).
Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP hanya mengenal istilah perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP. Perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan atau perbuatan lain yang keji dan semua aktifitasnya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, memegang pantat, mencolek, dan sebagainya. Dalam pengertian ini, segala perbuatan jika telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention.
Secara hukum, perbuatan itu didefinisikan sebagai imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments. Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan terhadap apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual atau mengandung unsur-unsur birahi (syahwat).
Bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, rayuan, komentar yang menurut budaya atau sopan santun atau rasa susila, pandangan/kerlingan setempat adalah hal yang sangat wajar. Namun jika hal itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Pelakunya dijerat dengan pasal percabulan, yakni pasal 289 sampai 296 KUHP.
Dalam hal ini jika bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan sidang pengadilan. Pembuktian dalam hukum pidana berdasarkan pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menggunakan lima macam alat bukti.
Kelima alat bukti itu antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sehingga, dalam hal pelecehan seksual, bukti-bukti itu dapat digunakan sebagai alat yang kuat. Untuk kasus percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat bukti berupa visum et repertum. Visum et repertum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli.
Laporan visum mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, korban perkosaan, atau kasus lain-lainnya. Dan bukti ini dipergunakan untuk pembuktian dalam sidang di pengadilan. Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut.
Tentu saja dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan si lurah, polisi harus bekerja ekstra untuk menemukan sejumlah keterangan untuk dijadikan alat bukti. Sehingga si lurah bisa dijerat dengan pasal percabulan. Walau demikian, jika kenyataannya tuduhan-tuduhan staf pribadi si lurah tidak bisa dibuktikan, tentu saja akan menjadi bumerang bagi si pelapor sendiri.
Hukum di dunia sangat terbatas dan dibatasi dengan dalil dan aturan main yang berlaku. Terlebih jika hukum bersentuhan dengan seseorang yang memiliki wilayah ‘kekuasaan’ tertentu. Hukum kadang-kadang bisa menjadi mandul atau dimandulkan. Meski begitu, kita tidak boleh apriori terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Polisi dituntut lebih jeli dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sementara si lurah selaku pihak yang dilaporkan harus berani mengakui jika memang benar telah berbuat asusila terhadap stafnya. Ingat, hukum di dunia memang terbatas dan dibatasi. Hanya saja ada hukum lain selain hukum pidana atau perdata, yakni hukum karma. Boleh seseorang mengingkari dan menolak tuduhan-tuduhan, tapi hukum karma berlaku bagi siapa saja, tanpa terkecuali.
Jika seseorang bisa terlepas dari hukum pidana dan perdata, jangan lupa bahwasanya tidak ada yang bisa menghindar ancaman hukum karma. Apabila hukum karma sudah menimpa pelakunya, risikonya jauh lebih berat dan berbahaya. Sejarah membuktikan bahwa hukum karma akan dinikmati pelakunya sehingga mengakibatkan kesengsaraan di dunia dan akhirat.
Pada akhirnya, jika polisi, jaksa, atau hakim di dunia tidak bisa memberikan atau memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di dalam sidang pengadilan, maka Tuhan melalui malaikat-malaikatnya akan memberikan balasannya dengan karma. (Candra P. Pusponegoro/Pemimpin Redaksi www.centralbatam.co.id)

![[TAJUK] Hukum Karma Balasannya!](https://i0.wp.com/centralbatam.co.id/wp-content/uploads/2017/05/Menabur-Angin-Menuai-Badai-1.png?fit=755%2C361&ssl=1)