Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Tahun 2023, Nelayan se-Kepri Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Bisnis

Tahun 2023, Nelayan se-Kepri Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21 September 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda, menunjukan Nota Kesepakatan yang ditandatangani
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Sebanyak 36.228 nelayan yang ada di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut merupakan hasil dari sinergitas antara BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam dalam upaya implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja, sekaligus mendukung Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kepri.

Bentuk kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda pada saat Kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Senin (19/9/2022) di Tanjung Balai Karimun.

Ansar menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tersebut akan diberikan kepada para nelayan di wilayah Provinsi Kepri, khususnya kepada para nelayan dengan kapal 5 GT ke bawah yang berjumlah sebanyak 36.228 nelayan.

“Para nelayan tersebut memiliki resiko pekerjaan yang cukup tinggi, sehingga dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK dapat memberikan rasa aman dan nyaman saat mereka melaut dan diharapkan ke depannya para nelayan tersebut akan menyadari pentingnya jaminan sosial bagi kesejahteraan mereka,” ungkapnya.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda, sangat mengapresiasi peran aktif dan dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para nelayan.

Ia menjelaskan ada dua program perlindungan yang akan diberikan kepada para nelayan tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Setiap pekerjaan pasti memiliki resiko yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK maka segala resiko yang menimpa pekerja tersebut akan dialihkan dan menjadi tanggung pihak BPJAMSOSTEK,” ungkap Eko.

Manfaat program BPJAMSOSTEK ini sangat besar, peserta akan mendapatkan perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.

Apabila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunia oleh sebab yang lain, ahli waris dari peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Dalam Kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kota se-Kepri, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Masyarakat Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepulauan Riau.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau Tentang Kerja Sama Daerah pada tanggal 30 Maret 2022 di Tanjungpinang

Eko menambahkan, bahwa ini adalah program pemerintah dan bukti negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami risiko sosial seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja dan kematian.

“Melalui dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi yang ada terkait implementasi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Wilayah Provinsi Kepri, sehingga seluruh pekerja dapat merasa aman dan nyaman dalam setiap melaksanakan tugasnya karena telah mendapat perlindungan melalui program BPJAMSOSTEK,” tutup Eko.(tfa)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.